Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ekspor Satu Pintu Sawit-Batu Bara Dimulai Hari Ini, Pengusaha Manut Tapi Kasih Catatan
Selasa, 2 Juni 2026 08:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan ekspor satu pintu untuk Sumber Daya Alam (SDA) strategis seperti sawit dan batu bara efektif berlaku mulai hari ini. Para pengusaha manut, tapi memberikan sejumlah catatan.
Sebanyak lima asosiasi pengusaha telah menyatakan siap melaksanakan kebijakan ekspor satu pintu. Kelimanya adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, dunia usaha memahami bahwa kebijakan ini bertujuan positif. Yakni, meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
“Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah," ujar Shinta, dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Hanya saja, kata dia, aturan main kebijakan ekspor satu pintu itu perlu dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor.
Shinta menerangkan, komoditas pertambangan, batu bara, nikel, ferronickel, ferro alloy, dan kelapa sawit, memiliki aturan main yang berbeda. Mulai dari struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, sampai profil pembeli internasional.
Selain itu, asosiasi menilai kepastian hukum atas kontrak berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, ketentuan pengapalan, dan asuransi perlu dijaga. “Kejelasan mengenai kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), serta perlakuan terhadap skema perdagangan internasional juga penting untuk menjaga kepercayaan pasar global terhadap Indonesia,” ucapnya.
Baca juga : Saling Serang Lagi, Perang AS vs Iran Nggak Beres-beres
Asosiasi berharap, aktivitas ekspor tetap berjalan selama masa transisi, sesuai mekanisme yang berlaku disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Shinta menyebut, asosiasi mendorong operasional DSI dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, asosiasi mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang dapat membahas cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh.
"Kami mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha," ucap Shinta.
Dalam aspek digitalisasi, asosiasi mengusulkan platform ekspor terintegrasi berbasis closed-loop system yang mencakup rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data pelaku industri.
Asosiasi juga berharap, Pemerintah dan DSI dapat melakukan sosialisasi kebijakan kepada pembeli dan importir internasional agar kebijakan tata kelola ekspor dapat dipahami pasar global.
Shinta memastikan, kelima asosiasi siap mendukung sosialisasi kebijakan kepada anggota serta mengawal masa transisi agar berjalan tertib dan tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional.
"Melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional," tutur Shinta.
Baca juga : Pemulangan Haji Berjalan, Kuota 2027 Disorot
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai, kebijakan ini dapat memberikan nilai tambah bagi negara dan rakyat. Namun, kebijakan ini perlu dijalankan secara hati-hati.
Akbar menerangkan, situasi ekonomi saat ini tidak sedang baik-baik saja. Rupiah dalam tren pelemahan, harga komoditas global bergerak dinamis, dan bursa saham Indonesia sangat sensitif terhadap sinyal kebijakan.
"Investor luar negeri sedang melihat apakah Indonesia memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha, atau justru menambah ketidakpastian baru," ungkap Akbar, kepada Rakyat Merdeka, Senin (1/6/2026).
Ia melanjutkan, jika tujuan aturan ini ingin menjadikan Indonesia sebagai price taker, maka perjuangan awal yang harus diperkuat adalah posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditasnya sendiri di pasar global. Indonesia adalah produsen besar batu bara dan kelapa sawit. Maka agenda besarnya harus jelas: memperkuat benchmark harga, memperkuat daya tawar ekspor, memperbaiki tata niaga, dan memastikan nilai tambahnya kembali ke dalam negeri.
Untuk mewujudkan hal ini, lanjut Akbar, regulasi turunan kebijakan ekspor satu pintu itu harus dibuat secara terukur, dengan diskusi bersama pengusaha, asosiasi industri, kementerian teknis, DPR, perbankan, logistik, dan pelaku ekspor.
"Jangan sampai niat baik untuk memperkuat negara justru dibaca pasar sebagai ketidakpastian baru. Dunia usaha butuh kepastian, investor butuh kejelasan. Daerah penghasil butuh keberlanjutan, dan negara butuh penerimaan yang optimal tanpa mematikan mesin industrinya," ucap Akbar.
Sebelumnya, pengumuman berlakunya ekspor satu pintu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (31/5/2026). Kata Airlangga, per 1 Juni 2026, tiga komoditas SDA wajib ekspor melalui PT DSI, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Baca juga : Guyub Di Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo-Megawati Gandengan Tangan
Di masa transisi, pengusahaan hanya diwajibkan melaporkan ekspornya. “Kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," ucap Airlangga.
Ia menyebut, pada 2025, ketiga komoditas strategis ini menyumbang 66,13 miliar dolar AS atau sebesar 23,4 persen dari total ekspor nasional. Rinciannya, ekspor batu bara sekitar 24,48 miliar dolar AS, kelapa sawit 24,42 miliar dolar AS, dan ferro alloy 16,49 miliar dolar AS. Ketiga komoditas ini pun menjadi penopang surplus neraca perdagangan 71 bulan berturut-turut.
Airlangga menambahkan, pelaporan akan dilayani Bea Cukai dalam format Akses Portal CEISA 4.0. Dalam tiga bulan pertama, Pemerintah akan melakukan evaluasi yang hasilnya menjadi dasar implementasi tahap berikutnya. Implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan insentif pajak hingga nol persen bagi pengusaha yang patuh aturan ini. "Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen (investasi) reguler," katanya.
Besaran tarif dan insentif pajak yang diberikan bagi setiap pelaku usaha akan menyesuaikan jangka waktu penempatan dana hasil ekspor mereka. Menurut Purbaya, insentif pemotongan PPh hingga 0 persen pada penempatan DHE SDA lebih menguntungkan bagi para eksportir dibandingkan jika mereka menempatkan dananya di instrumen investasi reguler lain yang bisa dikenakan pajak sampai 20 persen.
"Biasanya kalau di bond (obligasi), yield-nya (imbal hasil) dikenain pajak 20 persen. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu nol," ucap Purbaya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya