BREAKING NEWS
 

Apresias Prabowo Jalankani Ekonomi Pancasila

Nurdin Halid: Perlu Diperkuat dengan Penguatan UU Sistem Ekonomi Nasional

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 7 Juni 2026 14:44 WIB
Foto: Dok. Pribadi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan transformasi ekonomi berbasis nilai-nilai Pancasila mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid.

Ia menilai, langkah tersebut perlu diperkuat melalui pembentukan Undang-Undang Sistem Ekonomi Nasional sebagai landasan hukum pelaksanaan Ekonomi Pancasila.

Nurdin menyambut baik penegasan Presiden Prabowo mengenai urgensi menjalankan ideologi Ekonomi Pancasila berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Karena itu, ia meminta pemerintah segera memperkuat kerangka regulasi dengan menerbitkan Undang-Undang Sistem Ekonomi sebagaimana diperintahkan Pasal 33 Ayat (5) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

Menurut Nurdin, pernyataan Presiden Prabowo pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, merupakan deklarasi penting untuk menegakkan ideologi ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Adalah logis jika Pancasila sebagai ideologi negara diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara. Jadi, ideologi Ekonomi Pancasila adalah anak kandung dari ideologi negara,” tegas Nurdin di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Sebelumnya, dalam pidato Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Pancasila merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam membangun sistem ekonomi nasional.

Menurut Presiden, salah satu tantangan besar bangsa saat ini adalah memastikan pembangunan ekonomi berjalan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Baca juga : Prabowo Ucapkan Terima Kasih Atas Perjuangan Petugas MBG di Pelosok

Prabowo juga menegaskan bahwa tugas sejarah pemerintahannya adalah melakukan transformasi bangsa, terutama transformasi ekonomi.

“Ekonomi yang belum sepenuhnya berlandaskan Pancasila menuju ekonomi yang sungguh-sungguh berjalan sesuai Pancasila,” ujar Prabowo.

Nurdin menyatakan dukungan penuh terhadap visi dan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam menjalankan transformasi ekonomi berbasis Ekonomi Pancasila.

Menurutnya, nilai-nilai fundamental Ekonomi Pancasila beserta strategi pencapaiannya telah dirumuskan para pendiri bangsa dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Saya sangat setuju dengan pernyataan Presiden bahwa Pancasila adalah kesepakatan agung bangsa Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Ekonomi Pancasila merupakan cita-cita yang menjadi jiwa atau roh pembangunan ekonomi nasional.

Adsense

Sementara Pasal 33 UUD 1945 menjadi sistem dasar dan strategi besar untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

“Pancasila dan UUD 1945 adalah mahakarya agung para pendiri bangsa,” tuturnya. 

Baca juga : Hari Lahir Pancasila, Prabowo Tegaskan Jalankan Transformasi Ekonomi Nasional

Nurdin juga mengapresiasi berbagai transformasi kelembagaan dan program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai upaya membumikan Ekonomi Pancasila.

Salah satunya adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di sekitar 83 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Menurutnya, pembentukan KDKMP sejalan dengan filosofi ekonomi kerakyatan yang pernah disampaikan Bung Hatta.

“Ini sesuai filosofi sapu lidi Bung Hatta bahwa sebatang lidi mudah dipatahkan, tetapi sekumpulan lidi yang menjadi sapu akan sulit dipatahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat ekonomi kecil yang memiliki keterbatasan modal, sumber daya manusia, teknologi, manajemen, hingga akses pasar perlu dihimpun dalam wadah usaha bersama berupa koperasi.

Namun demikian, Nurdin mengingatkan agar Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan memastikan KDKMP dijalankan sesuai prinsip-prinsip koperasi yang berlaku universal.

“KDKMP itu otomatis milik seluruh warga desa dan kelurahan karena menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN,” tegasnya.

Karena itu, KDKMP harus menjunjung tinggi prinsip koperasi, yakni dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.

Baca juga : I Wayan Sudirta: Menatap Peluang, Memperkuat Ketahanan Bangsa

Jika tidak, menurutnya, koperasi tersebut berpotensi mengalami kegagalan seperti yang pernah terjadi pada Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa lalu.

Untuk memperkuat implementasi Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945, Nurdin juga menyoroti pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai super holding BUMN yang bertugas mengelola aset strategis nasional, termasuk sumber daya alam.

Ia menyebut, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara menjadi langkah penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan investasi negara agar lebih produktif, profesional, dan akuntabel.

“Penguatan tata kelola diperlukan agar aset-aset strategis negara mampu memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Selain itu, Nurdin juga menilai pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor merupakan langkah strategis untuk mencegah berbagai kebocoran dan kecurangan dalam ekspor komoditas sumber daya alam nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense