Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Surat Haru Messi untuk Sang Ayah: Mengapa Tak Bertahan Sedikit Lebih Lama?
- Persik Bidik Trofi Internasional di Turnamen Pramusim Malaysia
- Marc Klok Rindu Persib, Siap Gabung di Bali
- Penyaluran KUR BRI Hingga Akhir Juni 2026 Capai Rp103,81 T Dukung Danantara
- Diperiksa KPK, Bebizie Sebut Hanya Jalani Profesi sebagai Penyanyi
Diperiksa KPK, Bebizie Sebut Hanya Jalani Profesi sebagai Penyanyi
Kamis, 13 Agustus 2026 17:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga penyanyi, Bebizie Sri Mulyati, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bebizie menegaskan, dia sebatas memenuhi undangan sebagai penyanyi di Kalimantan Timur.
Bebizie rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026). Ia keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 sekitar pukul 16.45 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan kerudung berwarna senada.
"Jadi, saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini. Dan saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa," ujar Bebizie.
Ia menjelaskan, dirinya pernah diundang sebagai penyanyi oleh salah satu perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017 hingga 2018.
Baca juga : Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari, KPK Sita Aset Japto
Menurutnya, kehadiran dalam acara tersebut dilakukan secara profesional dan ia menerima bayaran atas pekerjaannya sebagai penyanyi.
"Dan Insya Allah, sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu sebagai penyanyi," imbuhnya.
Bebizie mengatakan, penyidik KPK mengajukan 29 pertanyaan kepadanya. Seluruh pertanyaan tersebut, kata dia, telah dijawab sesuai dengan pengetahuan dan keterlibatannya sebagai penyanyi yang mengisi acara di Kalimantan Timur.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan aktivitasnya sebagai penyanyi pada saat itu.
Sementara itu, dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 91 unit kendaraan, berbagai harta benda bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 unit jam tangan mewah.
Baca juga : KPK Panggil Bos Borneo FC Nabil Husein jadi Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK menduga, Rita menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara berdasarkan jumlah produksi.
Saat menjabat sebagai Bupati Kukar, Rita diduga menerima sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton produksi batu bara.
"Jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar AS sampai 5 dolar AS. Kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15 ribu (nilai kurs rupiah/dolar AS) cuma Rp 75 ribu," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah produksi masing-masing perusahaan tambang batu bara yang dapat mencapai ribuan hingga jutaan ton.
KPK menduga, pemberian gratifikasi berlangsung secara terus-menerus selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Baca juga : Rampung Diperiksa KPK, Ketum PP Japto: Tanya Penyidik
Kasus dugaan gratifikasi tersebut berbeda dengan perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya menjerat Rita.
KPK juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Rita. Rita telah bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017 dalam perkara suap.
Dalam kasus tersebut, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya