RM.id Rakyat Merdeka - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengatakan, perubahan Undang-Undang Polri harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, supremasi sipil, netralitas, penguatan akuntabilitas publik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak boleh menghilangkan semangat reformasi Polri, termasuk basis historis dan yuridis Polri sebagai alat negara yang profesional dan mandiri sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Kami, Fraksi PDI Perjuangan, memberikan dukungan terhadap penataan kelembagaan kepolisian melalui perubahan Undang-Undang Polri,” ujar Wayan saat menyampaikan Pandangan Akhir Mini Fraksi terhadap RUU Polri.
Meski mendukung pengesahan undang-undang tersebut, Wayan menilai terdapat sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam implementasinya.
Baca juga : Dari Pesisir Papua, Ibu Ragaia Wujudkan Mimpi untuk Keluarga
Pertama, setiap anggota Polri harus senantiasa berpihak kepada kepentingan rakyat, terutama masyarakat kecil yang rentan terhadap ketidakadilan.
“Polri adalah alat negara yang bekerja untuk menegakkan hukum dan melayani masyarakat, bukan alat kekuasaan yang melayani kepentingan penguasa, kelompok, atau golongan tertentu,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Wayan, setiap anggota Polri wajib menjaga independensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menempatkan kepentingan rakyat dan keadilan di atas berbagai tekanan politik maupun kepentingan sempit lainnya.
Prinsip pengayoman, transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, humanisme, dan keterbukaan harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas.
Kedua, tugas-tugas Polri yang beririsan dengan kewenangan lembaga lain harus dijalankan berdasarkan prinsip koordinasi, penghormatan terhadap kewenangan sektoral, hukum acara pidana, serta mekanisme pengawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketiga, perubahan batas usia dan perpanjangan masa pensiun anggota Polri harus mempertimbangkan penataan jenjang karier, meritokrasi, regenerasi, dan kaderisasi agar tidak menghambat kesempatan promosi bagi personel yang berprestasi.
Baca juga : BNI Raih Predikat Best Companies to Work for in Asia untuk Ketiga Kalinya
Menurut Wayan, untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari konflik kepentingan, ketentuan perpanjangan usia pensiun yang berdampak pada jabatan pimpinan tertinggi Polri sebaiknya diberlakukan bagi pejabat yang akan menjabat berikutnya, bukan bagi pejabat yang sedang menjabat saat kebijakan tersebut ditetapkan.
Keempat, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian harus dibatasi secara ketat dan hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan yang relevan dengan tugas dan fungsi utama Polri.
Kebijakan tersebut, menurut Wayan, penting untuk menjaga profesionalisme kepolisian agar tetap fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembatasan penugasan di luar institusi kepolisian penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, menjaga independensi dan akuntabilitas institusi, serta menjamin sistem merit dan regenerasi karier di lingkungan Polri berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” tuturnya.
Selain itu, penempatan anggota Polri aktif pada lembaga lain juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem karier di instansi yang bersangkutan agar tidak menghambat promosi, meritokrasi, maupun pengembangan karier pegawai yang dibina secara profesional di lembaga tersebut.
Kelima, Wayan menekankan pentingnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca juga : KPK Tunggu Pelaksanaan Haji Selesai untuk Limpahkan Berkas Perkara Yaqut
Menurutnya, penguatan tersebut tidak boleh berhenti pada tataran normatif semata, melainkan harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret dalam implementasi aturan dan penguatan kelembagaan.
“Kompolnas merupakan instrumen penting untuk menjamin profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan HAM dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian,” ingat Wayan.
Wayan menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan memandang masih diperlukan penyempurnaan terhadap sejumlah substansi penting sebagaimana telah disampaikan dalam pendapat fraksi.
Namun demikian, fraksinya menyetujui RUU Polri untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
“Hal ini dilakukan demi mewujudkan Polri sebagai alat negara yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.