BREAKING NEWS
 

Marak Kejahatan Digital, Senayan Minta OJK Edukasi Masyarakat

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 19 Juni 2026 08:48 WIB
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan politisi Senayan menegaskan, pesatnya perkembangan teknologi sektor jasa keuangan mesti diikuti dengan penguatan sistem peringatan dini terhadap berbagai bentuk penipuan keuangan digital. 

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mengatakan, perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam sistem pembayaran. Sayangnya, kemajuan akses terhadap layanan keuangan itu ikut dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

Situasi itu membuat digitalisasi memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang bagi publik. “Di satu sisi memberikan kemudahan transaksi dan investasi, tapi di sisi lain sistem itu bisa memicu peluang kejahatan sektor keuangan yang harus diantisipasi secara serius,” jelas Harris, di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Karena itu, Harris meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap sektor keuangan digital. Langkah itu dilakukan melalui pemantauan pelaku industri jasa keuangan serta melalui edukasi masyarakat. Dengan demikian, perlindungan konsumen bisa berjalan dengan baik.

Baca juga : Demi KDMP Berjalan Efektif, Senayan Minta Menteri Koperasi Rajin Blusukan

Menurutnya, berbagai kasus penipuan, perjudian daring, hingga pinjaman online (pinjol) ilegal masih jadi tantangan besar. Meskipun berbagai upaya penindakan telah berjalan, para pelaku kejahatan digital kerap muncul kembali. Mereka menjebak korban dengan menggunakan identitas dan modus berbeda.

Dia mencotohkan fenomena pinjol ilegal yang memiliki jumlah jauh lebih besar daripada penyelenggara berizin resmi. Kondisi itu sangat memprihatinkan, serta menunjukkan bahwa pengawasan serta edukasi masyarakat harus berjalan beriringan. “Agar masyarakat tidak mudah jadi korban penipuan,” ujarnya.

Adsense

Harris menambahkan, saat ini hanya sebagian kecil penyelenggara yang beroperasi secara resmi di tengah masyarakat. Di saat yang sama, para pelaku ilegal terus bermunculan dengan berbagai cara. Karena itulah, fungsi peringatan dini harus diperkuat untuk meminimalisir risiko kerugian.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan soal menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional di Indonesia. Kepercayaan investor dan masyarakat luas itu jadi faktor utama dalam menjaga stabilitas pasar keuangan. Apalagi di tengah situasi dan tantangan ekonomi domestik.

Baca juga : Waspada Kejahatan Digital, Perlindungan Harus Diperkuat

OJK, sambungnya, harus melakukan berbagai langkah perbaikan tata kelola serta penguatan pengawasan pasar keuangan Indonesia. “Upaya itu demi memastikan pasar domestik aman, sekaligus tetap menarik bagi para investor, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan kejahatan digital,” ucapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menegaskan, pihaknya terus menggencarkan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Hingga Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan entitas ilegal sejak awal tahun.

Dari total jumlah laporan itu, terdapat sekitar 14.380 pengaduan pinjol ilegal, serta 2.601 investasi ilegal. Satgas PASTI OJK juga telah menindaklanjutinya dengan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, delapan investasi ilegal, dan satu aktivitas gadai ilegal yang memakai aplikasi.

Sepanjang periode Mei 2026, sambung Dicky, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus operandi penipuan. “Pihak asing diduga ikut menipu memakai modus impersonation, penawaran investasi saham perdana, hingga tugas menonton film drama China dengan untung besar,” terangnya.

Baca juga : Trump: Kesepakatan AS-Iran Tercapai, Pasokan Minyak Kembali Lancar

Modus lain juga terdeteksi melalui skema pembuatan akun e-commerce dan deposit dana yang tujuannya adalah untuk memperoleh komisi. Selain itu, modus berikutnya adalah menggunakan modus melakukan tugas menonton iklan di media sosial, serta pembiayaan untuk berbagai proyek fiktif.

Selanjutnya, kata Dicky, ada juga dugaan investasi kripto ilegal melalui skema copy trading di beberapa aplikasi. “Untuk itu, OJK menegakkan perlindungan konsumen dengan memberikan sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis, lima instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada pelaku,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense