BREAKING NEWS
 

Sarankan KPU-Bawaslu Tambah Anggaran

DPR Dorong Sistem E-Voting

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 19 Juni 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi II DPR Azis Subekti. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan tambahan pagu anggaran 2027. Tambahan itu digunakan untuk pengembangan sistem Pemilu berbasis elektronik atau e-voting.

Anggota Komisi II DPR Azis Subekti mengatakan, penerapan e-voting memberikan efisiensi besar dalam penyelenggaraan pemilu. Meski membutuhkan biaya awal yang cukup besar, sistem itu diyakini mampu mengurangi berbagai pengeluaran yang selama ini digunakan. Terutama untuk kebutuhan logistik pemilu pada periode berikutnya.

Penerapan e-voting secara parsial di kota-kota besar, kata dia, bisa jadi langkah awal yang realistis sebelum sistem itu diterapkan lebih luas. Dengan sistem yang telah terbangun, negara hanya perlu melakukan pemeliharaan dan pengembangan berkala untuk digunakan pada pemilihan berikutnya.

Azis menyebut, manfaat sistem itu tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan pemilu nasional. Infrastruktur e-voting nantinya juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai proses pemilihan lain. “Mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan ketua OSIS, sebagai bagian pembangunan budaya digital,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Baca juga : Ribuan Pekerja Terdampak Negara Rugi Rp 62 Miliar

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mendorong KPU dan Bawaslu mulai mengkaji penerapan sistem e-voting, khususnya bagi pemilih luar negeri. Sistem itu bisa menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan Pemilu yang selama ini dihadapi WNI di luar negeri.

Urgensi e-voting juga didasarkan pada pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2009 di Malaysia. Jika masih menggunakan pola saat ini, waktu pemungutan suara tidak sama, metode pencoblosan berbeda-beda, serta membuka ruang kerawanan. Sistem yang dipakai saat ini berpotensi disalahgunakan dalam proses pelaksanaannya.

Rifqi menilai, penerapan e-voting layak dipertimbangkan karena sebagian besar diaspora Indonesia di luar negeri telah memiliki akses terhadap perangkat digital. “Selain itu, tidak semua WNI yang berada di luar negeri memiliki keleluasaan mendatangi TPS yang telah ditentukan,” ujarnya.

Adsense

Selanjutnya, dia berpandangan WNI di luar negeri perlu mendapat perhatian lebih dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu ke depan. Sebab, karakteristik serta persoalan yang mereka hadapi berbeda dengan masyarakat di dalam negeri. Makanya membutuhkan pendekatan representasi yang lebih tepat.

Baca juga : Sekolah Rakyat Dikebut, Ribuan Siswa Siap Belajar

Rifqi mencontohkan sistem pemilu yang diterapkan di Italia, yakni adanya kursi parlemen yang secara khusus mewakili warga negara yang berdomisili di luar negeri. “Model itu bisa jadi bahan kajian untuk memperkuat representasi WNI dalam sistem politik nasional,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU menyampaikan rencana penerapan e-voting Pemilu 2029 untuk pemilih luar negeri. KPU tengah mengembangkan sistem informasi dan teknologi untuk Pemilu 2029. Namun, penerapan e-voting akan sangat bergantung pada UU yang akan berlaku atau setelah pembahasan revisi UU Pemilu rampung.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan, untuk pengembangan sistem itu pihaknya memperkirakan kebutuhan dana sekitar Rp 12,5 miliar. “Tapi dalam konteks saat ini, penggunaan e-voting untuk Pemilu 2029 di luar negeri masih memerlukan pembahasan panjang serta pengaturan dalam UU sebelum diterapkan resmi,” terangnya.

Afifuddin menjelaskan, wacana penerapan e-voting di luar negeri juga berkaca pada sengkarut penyelenggaraan Pemilu 2024. Opsi itu dapat mengurangi kerawanan dan potensi kecurangan. Selain itu, penerapan e-voting juga bisa melindungi petugas pemilu di luar negeri dari persoalan hukum pidana.

Baca juga : PKB Minta Sikap PDIP Jelas, Jangan Abu-abu!

Menurut Afifuddin, selama ini terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri, yakni TPS, kotak suara keliling, dan pos. Pada Pemilu 2019, sekitar 20 ribu suara pos teridentifikasi terkirim ke satu alamat sehingga dinilai tidak valid oleh Bawaslu.

Pada Pemilu 2024 juga muncul persoalan serupa. Saat itu, pemungutan suara melalui pos berujung rekomendasi sanksi pidana pemilu bagi Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia. Dampaknya, KPU membatalkan seluruh suara pos dan menggelar pemungutan suara ulang secara menyeluruh di TPS.

Berkaca dari pengalaman itu, KPU menilai pemungutan suara di luar negeri sudah saatnya disederhanakan. “Melalui sistem e-voting, pemilih yang tinggal jauh dari kedutaan atau konsulat, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya secara sah dan aman melalui jalur elektronik,” tandasnya. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 19 Juni 2026 dengan judul "Sarankan KPU-Bawaslu Tambah Anggaran DPR Dorong Sistem E-Voting"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense