RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman mengapresiasi langkah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Gandung, kebijakan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap sekitar 2,8 juta pengemudi ojol roda dua yang selama ini menjadi bagian penting dari ekonomi digital.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Transparansi Biaya, Hak Kemitraan, dan Kewajiban Pelaku Usaha di Platform Digital dan Marketplace yang berlaku sejak 17 Juni 2026.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Pak Menteri Maman. Selama ini 2,8 juta pengemudi ojol roda dua bekerja seperti UMKM, tetapi belum diakui. Dengan status ini, teman-teman ojol sekarang punya payung hukum, bisa mengakses KUR, pelatihan, dan jaminan sosial," ujar Gandung saat ditemui di daerah pemilihannya di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kegiatan reses.
Baca juga : Danantara Puji Transformasi Digital Jasa Marga, JMTC Jadi Percontohan Tol Modern
Ia menilai, penetapan tersebut bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan bentuk pengakuan atas peran strategis pengemudi ojol dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
"Ini bukan sekadar label. Ini pengakuan negara bahwa ojek online adalah tulang punggung logistik dan mobilitas mikro. Ke depan, kami mendorong agar aplikator juga wajib memfasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan BPJS bagi para mitranya," katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan Gandung, jumlah pengemudi ojol roda dua di Indonesia pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar 2,8 juta orang.
Sebanyak 42 persen berada di wilayah Jabodetabek, 18 persen di Jawa Timur, 11 persen di Jawa Tengah, dan 29 persen tersebar di luar Pulau Jawa.
Baca juga : Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi di Empat Sprindik
Sektor ini diperkirakan menghasilkan perputaran ekonomi sekitar Rp 72,4 triliun per tahun. Dari sisi demografi, sekitar 87 persen pengemudi berstatus sebagai kepala keluarga dengan rentang usia dominan 24–40 tahun.
Rata-rata pendapatan bersih mereka berkisar antara Rp 3,2 juta hingga Rp 5,1 juta per bulan sebelum dikurangi biaya operasional dan cicilan.
Dengan status sebagai pelaku UMKM, pengemudi ojol roda dua dinilai memiliki peluang memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), dana bergulir LPDB-KUMKM, pelatihan digitalisasi, pelatihan keselamatan berkendara, manajemen keuangan, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi mikro, serta perlindungan hukum sebagai pelaku usaha.
Pada kesempatan terpisah, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online yang akan menempatkan pengemudi sebagai pengusaha mikro.
Baca juga : Danantara Apresiasi Transformasi Layanan Tol dan Rest Area Jasa Marga
Menurut Maman, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.
"Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di dalamnya ada empat kelompok yang terlibat, yakni ekosistem aplikator, pengemudi ojol, pelaku UMKM atau merchant, serta konsumen," ujar Maman.
Gandung menegaskan Komisi VII DPR RI akan terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.