Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi di Empat Sprindik
Jumat, 24 Juli 2026 11:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi dalam empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung.
Adapun status tersangka terhadap Febrie saat ini masih merujuk pada sprindik yang diterbitkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan hingga saat ini Kejagung belum menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam sprindik yang diterbitkannya.
"Ya, belum (tersangka). Makanya saya sampaikan, untuk kepentingan hukum harus diperiksa yang bersangkutan dulu sebagai saksi," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
"Iya, sementara ini (masih saksi). Kecuali yang ditetapkan oleh Kepolisian," lanjutnya.
Rudi menjelaskan, status tersangka Febrie saat ini mengacu pada sprindik yang diterbitkan Kortastipidkor Polri.
Baca juga : Sakit, Febrie Adriansyah Tak Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus TPPU
Karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, penyidik memeriksa Febrie sebagai tersangka berdasarkan berkas yang diterima dari Polri.
"Nah, yang ini perlu ditegaskan lagi, mengapa waktu itu diserahkan perkaranya ke sini kita undang dia sebagai tersangka? Karena berkasnya sudah kita terima," jelasnya.
Menurut Rudi, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan identitas subjek hukum yang dilimpahkan serta keterkaitannya dengan perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Polri.
Selanjutnya, Kejagung masih mempelajari dan melakukan asesmen terhadap alat bukti dari tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilimpahkan Polri.
Dari hasil pendalaman tersebut, Kejagung kemudian menerbitkan sprindik keempat yang secara khusus menangani dugaan TPPU.
Rudi juga menjelaskan bahwa advokat Don Ritto, yang saat ini telah berstatus tahanan setelah pengalihan penahanan dari Polri, masih berstatus saksi dalam perkara yang ditangani berdasarkan sprindik Kejagung.
Baca juga : Kuasa Hukum Beberkan Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung
"Untuk perkara yang ini masih saksi, tapi kemarin dia sudah hadir. Hari Rabu kemarin," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, Kejagung menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan sprindik tersebut, Tim 9 memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, serta dua saksi berinisial NH dan TS.
Penyidik juga meminta keterangan seorang ahli TPPU. Dari empat saksi yang dipanggil pada 22 Juli 2026, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.
Sedangkan NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026).
Anang menambahkan, proses pemeriksaan turut disaksikan tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari upaya transparansi dan sinergi antarpenegak hukum.
Baca juga : Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka di Gedung Bundar
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilimpahkan Polri, yakni perkara PT Krakatau Steel, dugaan korupsi PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, serta perkara PT Asabri.
Sementara itu, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, penggeledahan di 13 lokasi, serta gelar perkara.
Menurut Polri, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta perkara lainnya, sedangkan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya