RM.id Rakyat Merdeka - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak DPR RI menjadikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai momentum memperbaiki sistem ketenagakerjaan nasional.
Buruh meminta regulasi baru tidak lagi hanya mengedepankan fleksibilitas pasar kerja, tetapi juga menjamin kepastian kerja, perlindungan pekerja, serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Desakan itu disampaikan pimpinan konfederasi buruh yang tergabung dalam KBPBI saat menemui DPR, Rabu (29/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, koalisi buruh menyampaikan sedikitnya 16 isu strategis yang diusulkan masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi mengatakan, ada empat persoalan mendasar yang harus menjadi perhatian DPR, yakni pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun, penghentian praktik outsourcing yang dinilai eksploitatif, pengembalian sistem pengupahan berbasis Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta pembentukan Cadangan Pesangon Nasional.
"RUU Ketenagakerjaan tidak boleh mewariskan generasi pekerja yang hidup dalam ketidakpastian. Pekerja bukan sekadar biaya produksi, melainkan warga negara yang memiliki hak atas pekerjaan layak, kepastian masa depan, dan kehidupan yang bermartabat," tegas Rusdi.
Baca juga : Koalisi Buruh Serahkan Draft RUU Ketenagakerjaan Ke Empat Fraksi DPR
Rusdi menilai, praktik PKWT yang berlangsung bertahun-tahun telah mengubah pekerjaan yang semestinya bersifat sementara menjadi hubungan kerja permanen tanpa kepastian status.
"Jangan wariskan anak bangsa dengan sistem kerja kontrak seumur hidup. PKWT harus dikembalikan pada tujuan awalnya, yaitu hanya untuk pekerjaan yang benar-benar bersifat sementara," ujarnya.
KBPBI mengusulkan masa kerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun, termasuk perpanjangannya. Setelah itu, apabila pekerjaan masih dibutuhkan secara berkelanjutan, perusahaan wajib mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Selain persoalan kontrak kerja, KBPBI juga meminta praktik outsourcing dibatasi secara tegas. Menurut Rusdi, sistem tersebut selama ini menjadi salah satu penyebab lemahnya kepastian kerja dan perlindungan terhadap pekerja.
"Ekonomi yang kuat tidak lahir dari pekerja yang tidak pasti. Pekerja harus menjadi mitra pembangunan, bukan sekadar komponen biaya murah," katanya.
Karena itu, KBPBI mendorong agar outsourcing hanya diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu dengan tetap menjamin seluruh hak pekerja. Koalisi buruh juga mendesak agar penetapan Upah Minimum kembali menggunakan mekanisme Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca juga : Pekan Depan, Koalisi Buruh Temui Pimpinan DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan
Menurut Rusdi, upah minimum bukan sekadar angka, melainkan instrumen negara untuk menjaga daya beli sekaligus menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja.
"Negara tidak boleh hanya melihat upah dari sisi biaya produksi, tetapi harus melihatnya sebagai instrumen keadilan sosial dan penggerak ekonomi nasional," ujarnya.
KBPBI juga mengusulkan pembentukan Cadangan Pesangon Nasional. Melalui skema tersebut, dana pesangon dipersiapkan sejak awal hubungan kerja melalui iuran berkala, sehingga hak pekerja tetap terjamin ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk apabila perusahaan mengalami krisis atau pailit.
"Selama ini banyak pekerja yang terkena PHK akibat perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau pailit tidak mendapatkan hak pesangon secara penuh. Sistem pesangon harus berubah menjadi perlindungan sosial yang dipersiapkan sejak awal," jelas Rusdi.
Mengacu pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021, cadangan pesangon diusulkan dihimpun melalui iuran sekitar 8,3 persen dari upah setiap bulan, atau setara 1/12 dari satu bulan upah. Sementara itu, Ketua Umum KASBI Sunarno menegaskan perubahan regulasi ketenagakerjaan harus dibarengi penguatan sistem pengawasan.
"Aturan tanpa pengawasan hanya akan menjadi dokumen. Negara harus memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi dan dilaksanakan di lapangan," katanya.
Baca juga : DPR Puji BRI Sukses Transformasi Perbankan
Senada, Wakil Ketua Umum KSPSI AGN R. Abdullah meminta pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjamin partisipasi bermakna (meaningful participation) serikat pekerja sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
"RUU ini menentukan masa depan jutaan pekerja Indonesia. Karena itu, suara pekerja harus menjadi bagian penting dalam setiap proses pembentukannya," tegas Abdullah.
KBPBI berharap DPR menjadikan RUU Ketenagakerjaan sebagai tonggak reformasi yang mampu menghadirkan kepastian kerja, upah layak, perlindungan sosial, dan masa depan yang lebih bermartabat bagi pekerja Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.