Dark/Light Mode

Koalisi Buruh Serahkan Draft RUU Ketenagakerjaan Ke Empat Fraksi DPR

Rabu, 29 Juli 2026 15:59 WIB
Perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyerahkan draft usulan RUU Ketenagakerjaan kepada Fraksi Partai Gerindra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyerahkan draft usulan RUU Ketenagakerjaan kepada Fraksi Partai Gerindra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mulai menggalang dukungan politik untuk pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan draft usulan kepada empat fraksi di DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Gerindra, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Di Fraksi PDI Perjuangan, rombongan Koalisi Buruh diterima Anggota Komisi XI DPR Pulung Agustanto, Sihar Sitorus, serta sejumlah anggota fraksi lainnya.

Sementara di Fraksi PKB, Koalisi Buruh bertemu Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh. Di Fraksi Partai NasDem, rombongan diterima Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, sedangkan di Fraksi Partai Gerindra diterima Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni.

Perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang juga Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Ahmad Supriadi, mengatakan penyerahan draft tersebut merupakan langkah awal untuk membangun komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR.

Baca juga : Kejar Universal Coverage, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkot Jakbar

"Kami berharap seluruh fraksi DPR dapat mempelajari dan mengakomodasi substansi yang kami usulkan," kata Ahmad.

Dalam draft tersebut, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengusulkan 16 poin utama yang dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk dimuat dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.

Usulan itu mencakup pengaturan mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, sistem kontrak kerja, outsourcing, pengupahan, upah sektoral, tenaga kerja asing (TKA), pengawasan, sanksi, serta sejumlah aspek ketenagakerjaan lainnya.

"Enam belas poin yang kami ajukan merupakan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian kaum buruh. Kami ingin lahir UU Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia," ujarnya.

Baca juga : Korlantas Polri Resmi Operasikan Bodycam untuk Penegakan Hukum Lalu Lintas

Ahmad menambahkan, Koalisi Buruh akan melanjutkan safari politik ke fraksi-fraksi lain di DPR untuk menyampaikan langsung pokok-pokok usulan yang telah disusun.

"Kami ingin proses penyusunan UU Ketenagakerjaan berlangsung secara partisipatif. Buruh harus dilibatkan sejak awal karena kami adalah pihak yang akan merasakan langsung dampak dari regulasi tersebut," katanya.

Ia optimistis DPR akan membuka ruang dialog yang konstruktif demi terciptanya hubungan industrial yang lebih adil.

Sesuai agenda, pada Kamis (30/7/2026) Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan menyerahkan draft usulan tersebut kepada Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat.

Baca juga : Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Hadir Beri Solusi Persoalan Buruh

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sendiri terdiri atas 16 konfederasi dan 147 federasi serikat buruh. Di antaranya KSPSI AGN, KSPSI Jumhur Hidayat, KSPSI pimpinan Yorrys, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), SBSI 92, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Konfederasi KASBI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Aspek Indonesia, serta Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.