BREAKING NEWS
 

DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Pakar Dorong Pengawasan untuk Lindungi Publik

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 26 Agustus 2026 21:57 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, waktu efektif untuk menyelesaikan pembahasan diperkirakan tersisa sekitar delapan pekan setelah masa reses diperhitungkan.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Baca juga : Massa Bersiap Gelar Aksi Tuntut RUU Perampasan Aset

Dalam waktu tersebut, Komisi III akan melanjutkan penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan harmonisasi, serta menggelar rapat kerja bersama pemerintah. DPR dan Pemerintah selanjutnya akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi III dan persetujuan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna.

Proses penyusunan regulasi ini telah melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta berbagai unsur publik lainnya. Komisi III tercatat telah mengadakan 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah.

Adsense

Salah satu masukan dalam proses tersebut disampaikan pakar publik sekaligus wartawan senior Bambang Harymurti. Dalam RDPU Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026), Bambang meminta agar RUU Perampasan Aset memberikan batasan yang tegas terhadap penggunaan kewenangan negara.

Baca juga : Fahira Idris Beberkan 6 Urgensi RUU Perampasan Aset

“RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,” kata Bambang.

Menurutnya, perampasan aset merupakan kewenangan negara yang sangat besar. Karena itu, penerapannya harus dilengkapi aturan dan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak hanya bergantung pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa.

Peringatan tersebut sejalan dengan perhatian Komisi III terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Habiburokhman mengatakan penyerapan aspirasi publik telah mendekati maksimal karena beragam pandangan masyarakat telah dipetakan. Mayoritas masyarakat disebut mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, tetapi menginginkan penyusunannya dilakukan secara cermat.

Baca juga : Komisi III: RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Kehati-hatian diperlukan agar regulasi tersebut mampu memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan sekaligus mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Dengan tahapan yang telah disusun, Komisi III optimistis pembahasan dapat diselesaikan sesuai target. Namun, percepatan tersebut tetap harus diiringi ketelitian agar undang-undang yang dihasilkan efektif, adil, dan tidak dapat digunakan sebagai alat kepentingan politik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense