Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember
Selasa, 18 Agustus 2026 10:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi III DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan paling lambat sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut, termasuk dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) hingga dua atau tiga kali dalam sepekan.
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca juga : 81 Tahun Merdeka, Menyongsong Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Makmur
Menurut dia, animo masyarakat untuk terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset cukup tinggi. Karena itu, Komisi III berupaya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi berbagai elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
“Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III memasang target agresif agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan. DPR menargetkan pembahasan rampung sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.
Baca juga : Sudiyo Jalani Uji Kepatutan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” tegasnya.
Ia mengakui, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.
Menurut dia, perbedaan tersebut disebabkan RUU Perampasan Aset membawa konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. Sementara itu, pembahasan KUHAP dan UU Polri memiliki pijakan berupa konsep serta regulasi yang telah ada sebelumnya.
Baca juga : Benny K Harman Minta Maaf ke Wartawan, KWP: Bentuk Tanggung Jawab Moral
“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia,” jelasnya.
Meski pembahasannya tidak sederhana, Komisi III memastikan proses penyusunan RUU tersebut tidak akan dibiarkan berlarut-larut. DPR berharap regulasi itu dapat menjadi instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan merampas aset hasil tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan korupsi.
“Kita bertekad undang-undang ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” pungkas Habiburokhman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya