Sebelumnya
Esti mencontohkan kasus Timbul, seorang tukang becak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang status kesejahteraannya melonjak dari desil satu jadi desil sembilan. Perubahan itu berdampak langsung pada putranya Luki Arya Wijaya yang diterima di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Akibat lonjakan desil itu, Luki kesulitan memperoleh keringanan UKT dan mengakses Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah karena dianggap mampu. “Meski UNY mengizinkan perkuliahan tetap berjalan selama perbaikan data, Pemerintah perlu memberikan kepastian agar mahasiswa tidak kehilangan hak pendidikan akibat kesalahan sistem administrasi,” ingatnya.
Baca juga : Zulhas Perketat Pengawasan Tata Kelola Program MBG
Dia mendorong Pemerintah mempercepat koreksi data mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terdampak anomali desil. Proses perbaikan data wajib selesai sebelum mahasiswa kehilangan hak atas layanan pendidikan tinggi. Koreksi data perlu mengikuti tenggat kebutuhan nyata masyarakat dan tidak terhambat lambatnya ritme birokrasi negara.
Akurasi penentuan desil, lanjutnya, memengaruhi akses warga terhadap Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ketidaktepatan desil berakibat langsung pada salah sasaran bansos. Dampaknya, sebagian masyarakat miskin kehilangan hak penerimaan berbagai program bantuan negara.
Baca juga : Pemerintah Pacu Proyek Digitalisasi Bansos Dan AI
Esti menyebut, Komisi X DPR menerima banyak keluhan masyarakat mengenai perubahan desil yang berdampak pada akses PIP dan KIP Kuliah. Hanya desil satu hingga empat yang berhak mengakses program bantuan itu. “Tapi banyak desil warga berubah secara tiba-tiba tanpa ada penjelasan indikator yang memadai,” ungkapnya.
Setiap perubahan desil, sambung Esti, perlu disertai informasi indikator dasar perubahan secara transparan. Selain itu, masyarakat juga memerlukan mekanisme pengajuan keberatan yang sederhana, hasil verifikasi terlacak, serta kepastian batas waktu. PYB
Baca juga : Kawal RUU Perampasan Aset Sampai Ketok Palu!
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 29 Agustus 2026 dengan judul "Lindungi Hak Warga Miskin Komisi X DPR Dorong Perbaikan Desil Yang Keliru & Tak Sesuai"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.