RM.id Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Seluruh pimpinan Fraksi sepakat menyampaikan pandangan mini secara tertulis atas RUU ke pimpinan rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mengatakan, beleid ini disiapkan untuk memperkuat kepastian pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan landasan hukum yang dapat mendukung perkembangan perekonomian nasional. Penyusunan regulasi baru ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
"RUU ini tidak hanya diarahkan untuk memberikan kepastian atas hak-hak pekerja, tetapi juga mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem ketenagakerjaan," ujar Putih di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Baca juga : Kapolri Ajak Buruh Dongkrak Kompetensi Dan Daya Saing
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah merampungkan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut. Naskah awal RUU ini terdiri dari 20 bab dan 262 pasal.
Namun, setelah proses di Baleg, telah disepakati adanya penambahan total 6 ayat yang tersebar di 5 pasal. Meliputi Pasal 6, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 49, dan Pasal 82.
Selain itu, disisipkan 2 pasal baru ke dalam draf beleid tersebut. Yakni Pasal 258A terkait norma transisi serta Pasal 261A pada Bab Penutup.
Baca juga : Maruarar Turun Langsung Ke Gang Sempit Cilincing
RUU ini merupakan usul inisiatif Komisi IX DPR untuk melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, beleid ini muncul berdasarkan usulan dunia usaha dan serikat buruh yang menghendaki penciptaan lapangan kerja sebagai instrumen pelindungan utama.
Putih melanjutkan, terdapat sejumlah pengaturan baru yang menjadi perhatian dalam beleid tersebut. Salah satunya penegasan pelindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini memiliki karakteristik hubungan kerja berbeda dengan pekerja formal.
Perkembangan industri digital, tambah dia, juga menjadi bagian yang diakomodasi melalui pengaturan mengenai pelindungan pekerja platform digital.
Baca juga : Diungkapkan Wakil Ketua MUI, Muktamar NU Harus Perkuat Ukhuwah NU-Muhammadiyah
"Perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi membutuhkan kerangka regulasi yang mampu memberikan kepastian pelindungan bagi para pekerja," imbuh politisi Gerindra ini.
Anggota Baleg DPR Cindy Monica Salsabila Setiawan menambahkan, semangat utama beleid ini adalah menciptakan hubungan kerja yang adil sekaligus melindungi pekerja dari berbagai bentuk tekanan dan diskriminasi. Juga memastikan pihak yang memiliki posisi lebih kuat tidak dapat menggunakan kekuasaannya untuk menekan pihak yang lebih lemah dalam hubungan ketenagakerjaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.