BREAKING NEWS
 

Garap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Komisi IX Tambahi Aturan Lindungi Pekerja Informal

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Minggu, 30 Agustus 2026 07:05 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
“Negara hadir memberikan kepastian hukum dan pelindungan yang nyata bagi setiap pekerja,” tandas Cindy di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Cindy memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk para penyandang disabilitas. Karena hak untuk bekerja dan memperoleh kesempatan yang setara merupakan hak setiap warga negara yang perlu dijamin dalam regulasi maupun pelaksanaannya.

Karena itu, perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, perlu dirumuskan secara tegas.

Baca juga : Kapolri Ajak Buruh Dongkrak Kompetensi Dan Daya Saing

"Mereka tidak boleh hanya menjadi pelengkap dalam pembahasan regulasi, tetapi benar-benar memperoleh akses, kesempatan, serta lingkungan kerja yang setara dan layak,” tandas politisi Nasdem ini.

Untuk itu, Cindy mendorong agar kewajiban memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas ditegakkan secara konsisten. Pemerintah Pusat (Pempus), Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari keseluruhan jumlah pegawai atau pekerjanya.

Selain itu, perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pekerja atau buruh yang dimiliki.

Baca juga : Maruarar Turun Langsung Ke Gang Sempit Cilincing

Ketentuan kuota dua persen di lingkungan Pemerintah, BUMN, dan BUMD serta satu persen di perusahaan swasta tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis.

"Perlu ada pengawasan, evaluasi, dan penegakan yang jelas agar kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan,” tandas dia.

Cindy bilang, pelaksanaan ketentuan tersebut perlu diikuti dengan penyediaan proses rekrutmen yang inklusif, aksesibilitas tempat kerja, akomodasi yang layak, serta perlakuan yang setara dalam pengembangan karier. Penyandang disabilitas perlu ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki kemampuan dan hak yang sama. TIF

Baca juga : Diungkapkan Wakil Ketua MUI, Muktamar NU Harus Perkuat Ukhuwah NU-Muhammadiyah

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 30 Agustus 2026 dengan judul "Garap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Komisi IX Tambahi Aturan Lindungi Pekerja Informal"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense