RM.id Rakyat Merdeka - Komisi III DPR menegaskan penyusunan RUU Perampasan Aset bakal menyasar 13 jenis tindak pidana. Keputusan itu diambil usai kajian mendalam serta riset komprehensif.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, sejumlah ahli hukum menyarankan pembatasan jenis kejahatan yang masuk ruang lingkup penyitaan tanpa putusan pidana. Pihaknya merespons masukan itu dengan membandingkan berbagai aturan sejenis yang berlaku di beberapa negara luar. Studi perbandingan ini fokus pada skema penerapan norma penyitaan.
Kata Habib, pakar hukum mengusulkan agar pidana yang diatur berfokus pada kejahatan bermotif ekonomi serta merugikan negara dan masyarakat. “Komisi III DPR mencermati penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture di berbagai negara, khususnya di lingkup aturan,” ujarnya, Minggu (30/8/2026).
Baca juga : Hendropriyono: Pemuda Ruh Kemajuan Bangsa
Selandia Baru melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009, sambungnya, membatasi penyitaan aset untuk kejahatan bernilai di atas 30 ribu dolar Selandia Baru atau sekitar Rp 314 juta, dan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, hingga Belanda juga menerapkan aturan serupa khusus kasus narkotika dan kejahatan berat.
Selanjutnya, Pemerintah Italia merinci aturan penyitaan aset tanpa putusan pidana khusus untuk kasus korupsi, mafia, serta pidana terorganisir. Sementara itu, regulasi civil forfeiture dalam 18 US Code di AS membatasi perampasan pada tindak pidana narkotika, penipuan, korupsi, serta kejahatan terstruktur lainnya. “Kedua negara menetapkannya secara ketat,” katanya.
Baca juga : Pemerintah Siap Cetak Arsitek Semikonduktor
Untuk Australia dan Inggris, pada 2002 menerbitkan UU Proceeds of Crime Act untuk membatasi penyitaan aset non-pidana pada kasus kejahatan berat. Langkah serupa juga diterapkan Pemerintah Thailand yang hanya membolehkan perampasan aset atas tindak pidana serius yang tercantum resmi dalam daftar khusus.
Daftar kejahatan di Thailand itu mencakup narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran kekayaan intelektual, hingga pemalsuan.
Selain itu, kasus pembunuhan, penipuan publik, penadahan, pemerasan ekonomi, penjualan senjata, kejahatan lintas batas, serta pendanaan terorisme maupun senjata pemusnah massal turut dimasukkan ke dalamnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.