RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Sudjatmiko mendorong pemerintah kembali menghidupkan program rumah susun (rusun) keagamaan melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Usulan tersebut disampaikan Sudjatmiko dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2027 berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2027, Kamis (3/9/2026).
Menurut Sudjatmiko, program rusun keagamaan sebelumnya telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah ketika urusan perumahan masih berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Saat itu, pembangunan rusun keagamaan masuk dalam program perumahan rakyat yang ditangani pemerintah pusat.
"Karena kita tahu dulu itu tempatnya rusun keagamaan ada di sini, di Dirjen, waktu masih gabung PUPR. Perumahan rakyat itu di sini, rusun keagamaan ya," kata Sudjatmiko dalam rapat.
Namun, setelah terbentuknya Kementerian PKP, Sudjatmiko menilai program rusun keagamaan belum terlihat secara jelas dalam struktur maupun program pembangunan perumahan yang dijalankan kementerian tersebut.
Baca juga : Ara Apresiasi Djarum Group, Bangun dan Renovasi 3.250 Rumah Di Jateng
Kondisi itu, menurutnya, membuat pemerintah daerah kesulitan mengetahui mekanisme maupun ruang untuk mengusulkan pembangunan rusun keagamaan.
"Nah, ini sekarang kan di sini nggak ada, nggak terekspresi detail. Harapannya itu ada di sini," ujarnya.
Politisi PKB itu mengatakan, keberlanjutan program rusun keagamaan perlu mendapat perhatian serius. Sebab, sejumlah pemerintah daerah masih mempertanyakan keberadaan program tersebut setelah sebelumnya pernah dijalankan pemerintah.
Karena itu, dia meminta Kementerian PKP kembali memasukkan pembangunan rusun keagamaan ke dalam kebijakan perumahan nasional.
"Jadi, di rusun keagamaan ini saya rasa harus dihidupkan lagi," tegas Sudjatmiko.
Baca juga : Maruarar Turun Langsung Ke Gang Sempit Cilincing
Menurut dia, kebutuhan hunian bagi lingkungan dan lembaga keagamaan masih cukup besar di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah perlu memberikan ruang khusus bagi program tersebut dalam perencanaan pembangunan perumahan.
Sudjatmiko menilai, keberadaan rusun keagamaan sebelumnya telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah saat sektor perumahan masih berada di bawah Kementerian PUPR.
Setelah urusan perumahan dipisahkan dan ditangani Kementerian PKP, ia berharap program tersebut tidak hilang dari agenda pembangunan pemerintah.
"Dulu kan di PUPR, sekarang kan di PU tidak ada. Harapannya di PKP ini ada lagi untuk rusun keagamaan," jelasnya.
Sudjatmiko berharap pembahasan RKA/KL Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali keberadaan dan kebutuhan program rusun keagamaan.
Baca juga : DPR Minta Peringatan BMKG Jadi Dasar Kebijakan
Dengan masuknya kembali program tersebut dalam kebijakan Kementerian PKP, pemerintah daerah diharapkan memiliki kepastian dalam mengajukan pembangunan hunian vertikal bagi kebutuhan lembaga dan komunitas keagamaan.
Menurutnya, pembangunan perumahan tidak hanya berbicara mengenai penyediaan hunian bagi masyarakat umum, tetapi juga perlu memperhatikan kebutuhan berbagai kelompok dan komunitas, termasuk lingkungan keagamaan.
Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap keberlanjutan program yang sebelumnya telah berjalan tersebut.
"Harapannya di PKP ini ada lagi untuk rusun keagamaan," pungkas Sudjatmiko.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.