BREAKING NEWS
 

Garap RUU Pengaturan Reforma Agraria

Baleg Bahas Pengalihan Hak Lahan Telantar Lebih 2 Tahun

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 7 September 2026 07:05 WIB
Anggota Baleg DPR Reni Astuti. Foto: fraksi PKS

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan tengah menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria. Salah satu usulan yang diajukan adalah pengalihan hak tanah reforma agraria tidak dilakukan secara otomatis saat lahan tidak dimanfaatkan dua tahun berturut-turut.

Anggota Baleg DPR Reni Astuti mengatakan, sebelum haknya dialihkan secara resmi oleh negara, subjek penerima perlu mendapatkan peringatan tertulis, pendampingan, serta kesempatan memulihkan pemanfaatan lahan. Usulan itu terkait dengan aturan pada Pasal 37 ayat (3) dalam draf RUU tersebut.

Ketentuan itu memperjelas bahwa pengalihan hak hanya dilakukan jika subjek dengan sengaja menelantarkan tanah dua tahun berturut-turut tanpa alasan sah, setelah mendapat peringatan tertulis, pendampingan, serta hak mengajukan keberatan.

Baca juga : Pidato Di HUT Ke-25 Demokrat, AHY Ingatkan Kekuasaan Adalah Amanat Rakyat

Penambahan norma aturan itu diperlukan agar ketentuan pemanfaatan tanah memiliki kondisi objektif yang jelas sebelum hak seseorang dialihkan.

“Negara juga perlu terlebih dulu memastikan penyebab utama lahan tidak dimanfaatkan secara optimal sebelum memutuskan mengambil langkah pengalihan hak itu,” ujarnya, Minggu (6/9/2026).

Perubahan norma juga diusulkan pada Pasal 37 ayat (4) draf aturan itu. Sebelum pengalihan hak, Pemerintah wajib melakukan verifikasi, memberikan peringatan, serta mendengar keterangan subjek penerima hak. Batas waktu dua tahun harus memiliki pengecualian jika terjadi keadaan kahar atau force majeure di luar kendali.

Adsense

Baca juga : Kinerjanya Dinilai Buruk, 5 Parpol Kompak Ancam Makzulkan Bupati Tapteng

Dia bilang, aturan itu bukan untuk menghambat pelaksanaan reforma agraria di lapangan. Ketentuan ini justru hadir untuk memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah memperoleh hak tanah itu. Subjek yang sudah menerima hak tidak boleh diakhiri begitu saja tanpa melalui proses klarifikasi yang jelas.

Negara sepatutnya mengedepankan upaya bantuan untuk mengatasi berbagai kendala pemanfaatan tanah sebelum mengambil keputusan pengalihan hak. Ini bisa membuat pelaksanaan reforma agraria tetap berjalan lancar.

“Sekaligus memberi jaminan kepastian hukum serta perlindungan yang kuat bagi seluruh masyarakat penerima hak atas tanah,” ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense