Dark/Light Mode

Banyak Siswa Keracunan MBG, Wamenkes: Belum Masuk Status KLB

Minggu, 6 September 2026 08:27 WIB
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepekan terakhir, kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi. Jumlah siswa yang keracunan hampir 2.000 orang. Dimintai tanggapan mengenai ini, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyatakan, keracunan MBG belum masuk Kejadian Luar Biasa (KLB).

Dante memastikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengevaluasi kondisi klinis dan memprioritaskan pertolongan pada korban keracunan MBG. Pihaknya pun akan mengajak Badan Gizi Nasional (BGN) turun ke lapangan. 

"Nanti investigasinya dilakukan bersama oleh Kementerian Kesehatan dan BGN. Secepatnya kita akan lakukan," kata Dante, kepada wartawan, di RS Soeharto Heerdjan, Jakarta Barat, Jumat (4/9/2026).

Investigasi yang dilakukan bisa melalui sejumlah instrumen. Misalnya, akan ada indikator yang menunjukkan bahwa terdapat kesalahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kasus tersebut. Kemudian Kemenkes akan memberi masukan pada BGN.

Baca juga : Marak Gempa & Gunung Erupsi, BMKG Minta Warga Tidak Cemas

Mengenai kasus keracunan yang terjadi, Dante menyatakan, belum masuk kategori KLB. "Kalau KLB nggak mungkin. KLB itu kan mesti populasi umum. Ini kejadian khusus yang harus dievaluasi, itu saya setuju," ulas mantan Tim Dokter Kepresidenan RI ini.

Dante menjelaskan, penerima manfaat Program MBG hanya mencakup sebagian populasi. Dengan tolok ukur seperti ini, kasus yang terjadi pada kelompok tersebut tidak dapat disebut sebagai KLB.

"Jadi, jangan jadikan kejadian luar biasa. Kalau kejadian luar biasa itu menyangkut semua populasi. Ini kan populasi hanya sebagian yang diberikan makanan tambahan," terangnya.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 Tahun 2010, terdapat enam syarat sejumlah kejadian dapat dianggap KLB. Pertama, timbulnya penyakit menular baru. Kedua, kenaikan jumlah penderita selama periode waktu berturut-turut. Ketiga, kenaikan jumlah penderita mencapai dua kali lipat atau lebih dibanding periode sebelumnya. Keempat, kenaikan rata-rata tahunan penderita per bulan hingga dua kali lipat atau lebih. Kelima, peningkatan Case Fatality Rate (CFR) atau angka kematian dalam kurun waktu tertentu sebesar 50 persen atau lebih. Keenam, peningkatan proportional rate dari penderita baru mencapai dua kali lipat atau lebih.

Baca juga : Polri Usut Penyebab Karhutla, 112 Orang Jadi Tersangka

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago sepakat dengan penilaian Wamenkes. Menurutnya, kejadian keracunan terhadap penerima manfaat MBG bukan KLB. "Karena bukan wabah, maka tidak disebut Kejadian Luar Biasa," katanya saat dihubungi Rakyat Merdeka, Jumat (4/9/2026) malam.

Untuk mengatasi kasus ini, kata Irma, yang bisa dilakukan adalah memberikan sanksi tegas agar pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bertanggung jawab. "Bukan hanya di-suspend, tapi juga membiayai seluruh biaya pengobatan, agar menjadi efek jera bagi SPPG. Agar selanjutnya mereka lebih berhati-hati dalam melayani penerima manfaat," saran Irma.

Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung meminta BGN melakukan evaluasi menyeluruh. Tidak hanya terhadap dapur dan prosedur operasional, tetapi juga terhadap rantai pengawasan hingga pihak yang bertanggung jawab langsung di setiap SPPG.

Tamsil juga berencana meminta penjelasan dari BGN melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurutnya, forum tersebut diperlukan untuk mengetahui akar persoalan sekaligus memastikan langkah korektif BGN tidak berhenti pada penanganan setelah kasus terjadi.

Baca juga : Beras Sudah Ekspor, Kedelai Masih Impor

"Kita ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana sistem pengawasannya berjalan. Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang," tegas Tamsil, di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, evaluasi terhadap kasus keracunan tidak hanya dibebankan kepada mitra atau dapur secara keseluruhan. BGN juga perlu melihat orang yang diberi tanggung jawab mengelola SPPG telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Tamsil memandang, ketegasan terhadap penanggung jawab diperlukan agar penghentian sementara operasional SPPG tidak menjadi satu-satunya jawaban setiap kali persoalan terjadi. Pasalnya, penghentian operasional juga dapat berdampak kepada penerima manfaat dan mitra yang menjalankan kewajibannya dengan baik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.