Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia terus diusut aparat penegak hukum. Hingga awal September 2026, Polri telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, perkara tersebut merupakan hasil penanganan sejak Januari 2026. Sejumlah kasus kini berada dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan ke kejaksaan.
"Data Gakkum Karhutla berjumlah total seluruhnya 167 laporan polisi. Di mana ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," kata Pipit dalam konferensi pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah masing-masing mencatat 20 tersangka, disusul Kalimantan Timur 13 orang, Jambi delapan orang, Kalimantan Barat tujuh orang, dan Kalimantan Selatan dua orang.
Riau juga menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar dalam perkara yang sedang disidik, mencapai 2.112,25 hektare. Sementara di Kalimantan Barat, luas lahan yang masuk dalam penyidikan mencapai 1.692,9 hektare.
Menurut Pipit, pembukaan lahan menjadi salah satu motif utama terjadinya karhutla. Sejumlah pelaku diduga menggunakan pembakaran sebagai cara cepat membersihkan lahan untuk perkebunan maupun keperluan lainnya.
Baca juga : Bom Pesta Pernikahan di Iran, Amerika Ngeles
Kondisi tersebut semakin berbahaya karena terjadi pada musim kemarau. Lahan gambut, rerumputan, padang savana, pepohonan, dan material kering lainnya menjadi lebih mudah terbakar sehingga api berpotensi cepat merambat.
"Apalagi itu ada suatu unsur kesengajaan di mana tumpukan-tumpukan yang sudah dikeringkan dan dibakar pada saat kondisi seperti ini memang sangat rentan dan sangat membahayakan," katanya.
Polri memastikan penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kebakaran terjadi. Jajaran kepolisian di pusat dan daerah juga melakukan pencegahan melalui koordinasi dan edukasi kepada masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perusahaan Kena Sanksi
Penindakan terhadap pelaku karhutla juga dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), khususnya terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Baca juga : Langit Indonesia Ditutupi Asap Tebal
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, Kemenhut kembali menjatuhkan sanksi administratif terhadap lima perusahaan PBPH di Kalimantan Barat yang mengalami kebakaran di area konsesinya.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT MRU di Kabupaten Ketapang dengan sekitar 1.275,87 hektare areal terbakar, PT HKI 670,76 hektare, dan PT MPS 326,93 hektare. Dua perusahaan lainnya adalah PT DAS di Kabupaten Sanggau dengan sekitar 247,3 hektare areal terbakar serta PT WLJ seluas 47,84 hektare.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan," ujar Raja Juli saat meninjau titik karhutla di Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Sanksi terhadap lima perusahaan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Kemenhut menjatuhkan tindakan serupa terhadap enam perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar sebelumnya tercatat pada PT WEL seluas 760,51 hektare. Disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Kemenhut menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap perusahaan maupun perorangan yang terbukti melakukan pelanggaran. Seluruh pemegang PBPH juga diminta meningkatkan pengawasan karena September diperkirakan menjadi periode puncak karhutla pada 2026.
Baca juga : Soroti Situasi Global, Prabowo: Kami Tak Masuk Aliansi Militer Mana Pun
Sementara itu, BNPB mengungkap karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, hingga Papua Barat. Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian serius karena kebakaran melanda kawasan lahan gambut dan kualitas udara di sejumlah wilayah telah masuk kategori berbahaya.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan mengatakan, terdapat 61 titik api di Kalimantan Barat dengan luas lahan terbakar lebih dari 802 hektare. Sebanyak 432 hektare lebih di antaranya telah berhasil dipadamkan.
Kalimantan Tengah mencatat 70 titik api dengan luas lahan terbakar 225 hektare, sedangkan Kalimantan Selatan terdapat 56 titik api dengan luas 305 hektare.
Di Sumatera, terdapat 30 titik api di Riau dengan luas terbakar 172 hektare, 20 titik di Jambi seluas 47 hektare, serta 26 titik di Sumatera Selatan dengan luas terbakar lebih dari 171 hektare.
Karhutla juga terjadi di Papua Barat dengan 18 titik api dan luas lahan terbakar lebih dari 223 hektare. Namun, baru sekitar 15 hektare yang berhasil dipadamkan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya