RM.id Rakyat Merdeka - Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (8/9/2026).
Memimpin rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan RUU Perubahan UUPA telah menjadi usul DPR dan akan diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Perubahan tersebut diarahkan untuk menjaga persatuan dan perdamaian sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Aceh.
Delapan fraksi menyampaikan pandangan tertulis mengenai urgensi perubahan UUPA, dengan sejumlah isu utama mencakup penguatan otonomi khusus, kejelasan kewenangan pemerintah pusat dan Aceh, optimalisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus), pengelolaan sumber daya alam, serta tata kelola pemerintahan daerah.
1. PKS dorong pelibatan Pemerintah Aceh dan DPRA
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Anggota DPR RI Habib Idrus Salim Al Jufri menilai perubahan UUPA menjadi momentum memperkuat kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). PKS juga menilai kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh perlu melibatkan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh harus memperhatikan aspirasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh serta DPRA,” ungkap Habib Idrus.
2. PDI Perjuangan soroti penggunaan Dana Otsus
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) melalui Anggota DPR RI I Nyoman Parta menekankan optimalisasi Dana Otsus agar berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Fraksi tersebut juga mendorong evaluasi penggunaan Dana Otsus secara berkala dan berbasis kinerja.
Baca juga : Tok! RUU Administrasi Kependudukan Disetujui DPR, NIK Jadi Identitas Tunggal
“Evaluasi berkala dan berbasis kinerja menjadi keharusan,” tutur Parta.
3. Gerindra dukung Dana Otsus 2,5 persen
Fraksi Partai Gerindra melalui Anggota DPR RI T.A. Khalid mendukung perubahan plafon Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Gerindra juga menyoroti penguatan pengelolaan sumber daya alam, investasi, serta mekanisme koordinasi dan pengawasan Dana Otsus.
“Fraksi Gerindra DPR RI menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ucap Khalid.
4. Golkar dorong penguatan pemerintahan mukim dan gampong
Fraksi Partai Golkar melalui Anggota DPR RI Firnando H. Ganindito menyetujui RUU Perubahan UUPA dengan sejumlah catatan, termasuk penyesuaian norma hukum dan mekanisme pemilihan kepala daerah. Golkar juga mendorong penguatan tata kelola pemerintahan mukim dan gampong, Badan Pembentukan Qanun, pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi, serta optimalisasi Dana Otsus.
“Perubahan ini perlu diletakkan dalam kerangka besar penguatan otonomi khusus yang tetap selaras dengan sistem hukum nasional,” kata Firnando.
5. Demokrat tekankan kepastian kewenangan
Fraksi Partai Demokrat melalui Anggota DPR RI Teuku Ibrahim menilai revisi UUPA penting untuk menjaga keberlanjutan perdamaian, memperkuat hubungan pemerintah pusat dan Aceh, serta memastikan kekhususan Aceh tetap berjalan dalam kerangka NKRI. Demokrat menekankan perlunya desain kewenangan yang jelas dan proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan pemerintahan.
Baca juga : DPR Dorong Penanganan Terpadu Karhutla dan Kebencanaan Lintas Kementerian
“Penguatan kekhususan Aceh harus dibangun melalui desain kewenangan yang jelas, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian,” jelas Ibrahim.
6. PAN dorong reformulasi Dana Otsus
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Anggota DPR RI Mesakh Mirin menilai perubahan UUPA merupakan kebutuhan objektif dan strategis untuk menjaga keberlanjutan hasil perdamaian, meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperjelas relasi kewenangan, dan menjamin kepastian hukum. PAN juga mendorong reformulasi Dana Otsus agar menjadi instrumen transformasi ekonomi jangka panjang.
“Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI menyatakan menerima Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” terang Mesakh.
7. NasDem soroti dampak Dana Otsus terhadap kemiskinan
Fraksi Partai NasDem melalui Anggota DPR RI Machfud Arifin menyatakan menerima dan menyetujui RUU Perubahan UUPA untuk diproses lebih lanjut. NasDem menilai perubahan tersebut diperlukan untuk melanjutkan dan memelihara perdamaian Aceh sesuai kesepakatan dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
NasDem juga menyoroti pelaksanaan otonomi khusus selama hampir dua dekade karena penyaluran Dana Otsus yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun dinilai belum berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan. Fraksi tersebut mengapresiasi ketentuan peningkatan alokasi Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari plafon DAU nasional.
“Fraksi Partai NasDem setelah mempelajari dan mendalami materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyatakan menerima dan menyetujui RUU,” demikian pernyataan Fraksi Partai NasDem.
8. PKB tekankan kewenangan dan tata kelola yang akuntabel
Baca juga : DPR Sahkan Destry Jadi Gubernur BI, Pastikan Terus Lakukan Pengawasan
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Anggota DPR RI Eva Monalisa menekankan perlunya penguatan kewenangan yang jelas dan bertanggung jawab, tata kelola Dana Otsus yang transparan dan akuntabel, serta pengelolaan sumber daya alam yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat. PKB juga mendorong penguatan demokrasi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) meyakini bahwa Aceh tidak perlu memilih antara kekhususan dan ke-Indonesia,” ujar Eva.
Dengan persetujuan seluruh delapan fraksi, RUU Perubahan UUPA kini berstatus sebagai RUU usul DPR RI untuk diproses melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Agenda tersebut mencakup isu kewenangan, Dana Otsus, sumber daya alam, tata kelola pemerintahan, demokrasi, serta keberlanjutan perdamaian Aceh.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.