RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membantah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan urusan pemesanan cukai rokok. Dia mengatakan tidak akan mencederai amanah dari konstituennya yang banyak berprofesi sebagai petani tembakau.
“Saya tidak melakukan hal tersebut,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Baca juga : Kapolri Beri Apresiasi Warisan Seni Nasirun
Legislator Partai Golkar itu menyebutkan publik bisa melihat rekam jejaknya dalam memperjuangkan para petani tembakau.
“Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Dapil Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” jelasnya.
Baca juga : Ketahanan Nasional Dimulai Dari Daerah
Misbakhun juga menyebutkan Adi Harnowo sebagai sosok tenaga ahli (TA) di DPR yang disebut kaitan isu itu, sudah lama tidak bekerja untuknya. Sejak DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, tidak ada nama Adi Harnowo dalam daftar TA untuk anggota Fraksi Golkar DPR itu.
“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” imbuhnya.
Baca juga : Dukung Program Pemerintah, Golkar Kawal Bantuan Program Indonesia Pintar
Misbakhun menyatakan tidak memiliki kewenangan soal pita cukai rokok. Sebab, kewenangan itu ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.