BREAKING NEWS
 

Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria

DPR Harap Ada Perbaikan Struktur Kepemilikan Tanah

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Sabtu, 26 September 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi XIII DPR Meity Rahmatia. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026). Beleid ini diharapkan akan memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia dalam kepemilikan lahan.

Anggota Komisi XIII DPR Meity Rahmatia mengatakan, dengan pengesahan ini, Pemerintah wajib menyeimbangkan kepentingan negara dengan warga negara yang menekankan pada hak-hak rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria lainnya. Keadilan ini tercermin dalam pasal-pasal yang mengatur tentang limitasi penguasaan atau pembatasan kepemilikan lahan, termasuk dalam hal korporasi.

Aturan ini, kata Meity, sebenarnya sudah diterapkan di berbagai negara untuk menghindari terjadinya monopoli atas tanah oleh individu maupun korporasi.

"Patut disyukuri, kini telah berlaku di negara kita dengan tujuan kemaslahatan bersama. Ini sebagaimana digariskan dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bumi dan air dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” tandas Meity di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Baca juga : Wacana Baru Revisi UU Pemilu: Pileg & Pilpres Digelar Terpisah

Meity berharap, konflik agraria yang melibatkan masyarakat di daerah dengan korporasi bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang lebih adil. Karena konflik atau sengketa ini berpotensi menciptakan ketimpangan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Yang paling utama dari pengesahan ini, kata Meity, pada tingkat implementasinya. Karena setelah pengesahan ini, akan diikuti oleh pembentukan lembaga dan aturan-aturan di bawahnya yang membutuhkan proses. "Semoga benar-benar bisa ditegakkan oleh Pemerintah secara berintegritas,” tandas politisi PKS ini.

Anggota Komisi IV DPR Rina Sa’adah menambahkan, pengesahan beleid ini perlu diikuti dengan langkah nyata untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah. Redistribusi tanah kepada petani penggarap perlu menjadi bagian penting dari pelaksanaannya.

Adsense

“Agenda Reforma Agraria nasional tidak boleh berhenti pada formalitas pembagian sertifikat tanah, melainkan berani melakukan redistribusi tanah secara nyata kepada petani penggarap,” ujar Rina di Jakarta, Jumat (24/9/2026).

Baca juga : Pemerintah dan DPR Satukan Arah Kebijakan Ekonomi dan Keuangan

Selain itu, ia menyoroti kondisi petani gurem yang masih menjadi persoalan dalam struktur pertanian nasional. Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah rumah tangga usaha pertanian dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare mencapai 16,89 juta. Jumlah itu meningkat dari 14,25 juta pada 2013. Proporsinya juga meningkat dari 55,33 persen menjadi 60,84 persen.

“Data Sensus Pertanian BPS membunyikan alarm keras yaitu jumlah petani gurem melonjak mencapai 16,89 juta rumah tangga atau lebih dari 60 persen populasi petani kita,” jelas Rina.

Menurut dia, persoalan penguasaan lahan juga berkaitan langsung dengan kemampuan petani membangun usaha tani yang produktif. Disebutkan, keterbatasan lahan membuat sebagian petani harus menanggung biaya sewa lahan yang tinggi.

Karena itu, Rina mendorong agar reforma agraria tidak berhenti pada asset reform, tetapi berjalan bersamaan dengan access reform. Artinya, redistribusi atau kepastian penguasaan lahan perlu diikuti akses terhadap benih, pupuk, pembiayaan, pengairan, sarana produksi, dan pasar.

Baca juga : Menteri Imipas & Kalapas Akan Disidang DPR

“Reforma Agraria mesti dwitunggal yaitu redistribusi tanah (asset reform) wajib dibarengi bibit unggul, pupuk bersubsidi berbasis tanaman, 1.000 pompa air, dan penyerapan hasil panen oleh Bulog,” ujar politisi PKB ini.

Rina menambahkan, penataan agraria perlu terhubung dengan kebijakan produksi pertanian dan pengelolaan kawasan hutan agar kebijakan di lapangan tidak berjalan sendiri-sendiri. Terlebih, potensi kawasan hutan dengan pengelolaan khusus di Jawa untuk mendukung perhutanan sosial, penataan tenurial, dan redistribusi tanah. Salah satu persoalan yang perlu dicatat adalah belum sinkronnya pengelolaan kawasan dengan dukungan sarana produksi pertanian.

Selain itu, beber Rina, UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur sejumlah aspek. Yakni pengurangan ketimpangan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, rehabilitasi hak atas tanah, serta pemberian dukungan ekonomi dan akses pengembangan kepada penerima redistribusi. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 26 September 2026 dengan judul "Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR Harap Ada Perbaikan Struktur Kepemilikan Tanah"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense