Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wacana Baru Revisi UU Pemilu: Pileg & Pilpres Digelar Terpisah
Jumat, 25 September 2026 08:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wacana baru bermunculan terkait rencana DPR merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Setelah usulan Parliamentary Threshold (PT) 5 persen, syarat minimal calon presiden didukung 2 fraksi dan maksimal didukung 4 partai, kini muncul wacana baru lagi, yaitu memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Usulan agar Pileg dan Pilpres dipisah awalnya datang dari Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, sebaiknya Pileg digelar sebelum Pilpres, seperti di 2004, 2009, dan 2014. Hasil Pileg nantinya digunakan sebagai tiket syarat dukungan pengajuan Capres-Cawapres.
"Kita sudah punya pengalaman seperti Pemilu 2014, Pileg dulu, kemudian Pilpres, baru Pilkada. Hasil Pileg di tahun itulah yang akan menjadi tiket pencalonan Pilpres," ujar Doli.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengemukakan tiga alasan pentingnya memisahkan Pileg dan Pilpres. Pertama, penggunaan hasil Pileg lima tahun sebelumnya sebagai tiket Pilpres berpotensi menimbulkan persoalan. Sebab, aspirasi politik rakyat pasti berubah dalam kurun waktu tersebut.
"Pilpres dan Pileg yang diserentakkan akan mengurangi legitimasinya karena memakai hasil Pemilu lima tahun sebelumnya (sebagai tiket pengajuan Capres-Cawapres," ucapnya.
Kedua, Pileg dan Pilpres perlu dipisah agar rakyat lebih fokus menentukan pilihan di setiap jenis pemilihan. Dengan dipisah, pemilih punya kesempatan mengenal calon. Selain itu, menghindari tumpang tindih isu selama masa kampanye.
Baca juga : Menteri Imipas & Kalapas Akan Disidang DPR
Ketiga, aspek teknis penyelenggaraan Pemilu. Menurut Doli, pemisahan jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada dapat mengurangi beban kerja penyelenggara Pemilu.
Usulan Beringin ini mendapat lampu hijau parpol koalisi. Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Fraksi NasDem Komisi II DPR RI Ujang Bey menyatakan, usulan Pileg dan Pilpres dipisah layak dipertimbangkan.
"Di internal NasDem, usulan Golkar memang sempat menjadi bahan kajian," ujar Ujang, kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Dukungan serupa disampaikan Sekjen PKS M Kholid. Ia memandang, Pileg memang harus didahulukan agar hasilnya bisa langsung dijadikan tiket sah mengusung pasangan di Pilpres.
"Semestinya menggunakan suara rakyat yang paling segar, bukan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya. Hasil Pileg 2029 itulah yang nantinya akan menjadi mitra Presiden di parlemen," ujar Kholid, Kamis (24/9/2026).
Kholid juga menyinggung desain pencalonan Pilpres 2029 setelah Presidential Threshold dihapus Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memandang, perlu ada rekayasa konstitusional agar Pilpres 2029 tidak terlalu banyak diikuti calon.
Baca juga : Semua Partai Cegah Capres Tunggal
"Karenanya, wacana minimal dua partai yang lolos parlemen bisa mengusung capres perlu dikaji bersama kemungkinannya," sambungnya.
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron juga mendukung ide Golkar. Herman mencontohkan Pemilu 2004 dan 2009. "Menurut saya bagus, kembali ke sistem lama, Pilpres didahului oleh Pileg. Pilpres menggunakan hasil Pileg saat itu," ujar Herman.
Demokrat, kata Herman, pernah memperjuangkan ide ini. Dengan skema ini, rakyat fokus memilih. "Durasinya, Pilpres apakah tiga bulan, empat bulan setelah Pileg, tinggal dibahas lagi," tuturnya.
Sementara, PDIP masih menimbang ide ini. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai, ide ini patut didiskusikan. Sebab, ada pertimbangan putusan MK mengenai kompleksitas penyelenggaraan Pileg dan Pilpres secara bersamaan. Kompleksitas itulah yang dinilai menyebabkan penghitungan suara sangat panjang dan menyebabkan korban jiwa. "Memisahkan Pileg dengan Pilpres juga memudahkan pengawasan," sebutnya.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai, Pemilu yang berbarengan membuat masyarakat lebih memperhatikan kontestasi Pilpres ketimbang Pileg. "Pileg itu hampir tenggelam. Yang dominan dibaca rakyat selalu Pilpres. Jadi, perlu dipertimbangkan dan dikaji matang," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembahasan revisi UU Pemilu amat dinamis. "Karena pembahasannya baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II," kata Dasco, di Senayan, Kamis (24/9/2026).
Baca juga : Hasil Survei Parpol Terbaru, Gerindra Nyalip PDIP
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menegaskan, berbagai ide dari parpol di parlemen maupun partai non parlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II dalam menyusun revisi UU Pemilu. "Artinya, masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang akan diakomodir," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf memastikan, berbagai ide dan usulan yang beredar pernah dibahas dan disimulasikan di Komisi II DPR. Termasuk pemisahan Pileg dan Pilpres
Namun, kata Dede, berbagai opsi ini masih dalam tahap informal. Pembahasan resmi akan segera dilakukan Komisi II DPR mempertimbangkan sejumlah masukan, dari putusan MK, masyarakat sipil, akademisi, hingga ketentuan dalam aturan lama.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menambahkan, Komisi II DPR akan cermat dan menyeluruh membahas revisi UU Pemilu. Pihaknya menegaskan, DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk menyerap aspirasi.
"Komisi II terus membuka asas partisipasi publik," ujar Bahtra.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya