RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka menyatakan, aset hasil tindak pidana mutlak harus dirampas oleh negara. Kendati demikian, ia mengingatkan agar perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi setiap warga negara yang berpotensi mengalami ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Martin dalam RDPU Komisi III DPR dalam agenda mengagendakan penyusunan masukan terkait RUU Perampasan Aset dengan menghadirkan narasumber Ari Yusuf Amir, Sulaiman Batubara, dan M. Said Bakhri, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/09/2026).
Baca juga : Bamsoet-Melly Goeslaw Mau Besanan, Beda Partai Tak Halangi 2 Keluarga Bersatu
“Kita pasti sama-sama sepakat bahwa aset hasil dari tindak pidana harus dirampas oleh negara. Tapi ada satu hal yang perlu saya tanyakan kepada narasumber, bagaimanapun kita harus memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang mengalami ketidakadilan dalam proses penegakan hukum," ujar Martin, seperti dimuat di laman dpr.go.id.
Martin mencontohkan potensi salah sita atau salah blokir objek hukum seperti perusahaan atau pabrik yang dalam prosesnya memakan waktu hingga berbulan-bulan, bahkan sampai 18 bulan, sebelum akhirnya pengadilan memutuskan bahwa aset tersebut tidak terkait dengan tindak pidana. Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, pengembalian aset semata tidaklah cukup untuk memulihkan keadaan apabila kerugian nyata telah terjadi selama masa penyitaan tersebut.
Baca juga : Hasil Survei Parpol Terbaru, Gerindra Nyalip PDIP
"Dalam hal ini, apakah cukup hanya mengatakan aset itu dikembalikan? Sementara dalam 18 bulan selama di situ itu ada kerugian yang timbul misalkan seperti depresiasi aset, hilangnya omset, default kredit, PHK pekerja, penalti kontrak, hingga rusaknya bahan baku dan mesin," ucapnya.
Oleh karena itu, Martin mendorong agar RUU Perampasan Aset secara tegas memasukkan klausul mengenai mekanisme tanggung jawab negara dengan kategori kerugian yang dapat diverifikasi. Hal ini diperlukan untuk memastikan adanya perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan administratif atau penegakan hukum di kemudian hari.
Baca juga : Resmikan Kantor DPC Gerindra, Bupati Ciamis Tegaskan Siap Maju Pilkada Jabar
“Sehingga, nantinya kerugian-kerugian yang ditimbulkan dalam salah sita, keadilan bagi masyarakat yang mengalami itu, bisa di-cover. Nah, saya minta pandangan Bapak dalam hal itu untuk menjadi pertimbangan kami tentunya dalam membahas nanti,” pungkas Martin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.