Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mahakarya Damai di Bumi Pertiwi
Merajut Asa Hari Perdamaian Internasional dalam Dekapan Pancasila
Selasa, 22 September 2026 12:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perdamaian bukan sekadar jeda di antara dua dentuman meriam. Perdamaian adalah mahakarya peradaban yang harus terus diukir dengan kesabaran, keadilan, dan kebijaksanaan. Pesan itulah yang kembali mengemuka pada peringatan Hari Perdamaian Internasional 2026.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengangkat tema “Invest in Peace: For Everyone, Everywhere, Every Day”, yang menegaskan bahwa perdamaian bukan sesuatu yang hadir dengan sendirinya.
Perdamaian membutuhkan tindakan, komitmen, serta investasi yang terus-menerus, bukan hanya dalam bentuk sumber daya, tetapi juga dalam pendidikan, keadilan sosial, penghormatan terhadap martabat manusia, dialog, dan pembangunan yang inklusif.
Bagi Indonesia, seruan tersebut sesungguhnya sangat dekat dengan jati diri bangsa. Sebagai negara yang lahir dari perjuangan, keberagaman, dan semangat persatuan, Indonesia memandang perdamaian sebagai prasyarat penting bagi tercapainya kesejahteraan dan kemajuan.
Karena itu, investasi perdamaian perlu dipahami bukan hanya sebagai agenda global, tetapi juga sebagai pekerjaan rumah kebangsaan yang berakar pada Pancasila.
Jejak Sejarah Perdamaian
Hari Perdamaian Internasional memiliki sejarah panjang dalam upaya masyarakat dunia membangun komitmen terhadap perdamaian.
PBB menetapkan Hari Perdamaian Internasional melalui Resolusi Majelis Umum Nomor 36/67 pada 1981.
Pada awalnya, peringatan tersebut ditempatkan pada Selasa ketiga September.
Baca juga : Menghindari Polemik Destruktif
Dua dekade kemudian, melalui Resolusi 55/282 pada 2001, PBB menetapkan 21 September sebagai Hari Perdamaian Internasional sekaligus hari gencatan senjata dan tanpa kekerasan secara global.
Perjalanan tersebut memperlihatkan satu pelajaran penting: perdamaian tidak pernah turun dari langit begitu saja.
Ia lahir dari kesepakatan yang tidak selalu mudah, negosiasi yang panjang, penghormatan terhadap kepentingan bersama, dan keberanian untuk memilih dialog dibandingkan kekerasan.
Pada 2026, pesan tersebut kembali diperluas. PBB menekankan bahwa perdamaian bukan semata-mata ketiadaan perang.
Perdamaian juga menyangkut hadirnya rasa aman, martabat, kesempatan, kerja sama, serta kehidupan sosial yang memungkinkan setiap orang berkembang.
Dengan demikian, investasi perdamaian harus bergerak lebih jauh dari sekadar mencegah perang. Ia harus menyentuh akar persoalan yang melahirkan konflik.
Pancasila dan Filosofi Perdamaian
Secara filosofis, pandangan tentang perdamaian dapat dibaca melalui pemikiran Johan Galtung yang membedakan negative peace dan positive peace.
Negative peace merujuk pada ketiadaan kekerasan atau perang, sementara positive peace menekankan hadirnya keadilan sosial dan hilangnya berbagai bentuk kekerasan struktural.
Baca juga : Mengelola Bahasa Agama
Dalam perspektif tersebut, tema “Invest in Peace” dapat dimaknai sebagai ajakan untuk membangun positive peace: membangun institusi yang adil, memastikan distribusi sumber daya yang lebih merata, memperkuat supremasi hukum, serta menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam konteks Indonesia, gagasan tersebut menemukan pijakannya dalam Pancasila. Pancasila bukan sekadar teks atau dogma yang berhenti pada tataran normatif.
Pancasila merupakan fondasi kehidupan berbangsa yang memberikan arah bagaimana Indonesia membangun hubungan antara individu, masyarakat, negara, dan dunia internasional.
Jauh sebelum dunia modern merumuskan berbagai kerangka pembangunan perdamaian, Bung Karno telah meletakkan gagasan tentang hubungan antara nasionalisme dan internasionalisme.
Dalam pidato Lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945, Bung Karno menyampaikan: “Internasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam tamansarinya internasionalisme.” Gagasan tersebut relevan untuk membaca investasi perdamaian dalam konteks Indonesia.
Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia. Perdamaian tidak mungkin tumbuh jika manusia diperlakukan tanpa penghormatan terhadap hak dan kemanusiaannya.
Sementara itu, Sila Ketiga, “Persatuan Indonesia”, menjadi fondasi bagi kehidupan bangsa yang beragam.
Nasionalisme Indonesia bukan nasionalisme yang menempatkan bangsa sendiri lebih tinggi dan merendahkan bangsa lain.
Baca juga : Dosen Bergelar Doktor: Antara Tuntutan Akademik dan Kesejahteraan
Nasionalisme Indonesia justru harus menjadi kekuatan yang menjaga keberagaman agar tidak berubah menjadi perpecahan.
Sila Keempat, dengan prinsip hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, memberikan jalan bagi penyelesaian persoalan melalui dialog dan musyawarah.
Konflik tidak harus berakhir dengan kemenangan satu pihak dan kekalahan pihak lain. Penyelesaian yang berkelanjutan justru membutuhkan ruang bagi semua pihak untuk didengar.
Adapun Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menjadi muara dari seluruh agenda perdamaian. Ketimpangan, kemiskinan, disparitas pembangunan, dan ketidakadilan dapat menjadi sumber kerentanan sosial.
Karena itu, keadilan sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari investasi perdamaian.
Dengan demikian, berinvestasi pada perdamaian bagi Indonesia berarti merawat bumi nasionalisme sekaligus menyemai benih kemanusiaan dalam tamansari internasionalisme.
Selanjutnya
Geopolitik Dunia dan Tantangan Internal Indonesia
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya