Dark/Light Mode

Komisi III DPR Rapat dengan Mantan Wakil Ketua KPK Bahas RUU Perampasan Aset

Selasa, 22 September 2026 13:14 WIB
RDPU Komisi III DPR tentang RUU Perampasan Aset bersama para ahli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: Dok. DPR)
RDPU Komisi III DPR tentang RUU Perampasan Aset bersama para ahli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama para ahli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Salah satu ahlinya adalah mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyatakan, RUU Perampasan Aset akan memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian mengenai dasar dan mekanisme perampasan aset. Pengaturan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan antara nilai kerugian negara atau aset yang disampaikan pada tahap awal penanganan perkara dengan nilai yang kemudian terbukti dalam proses hukum.

Ia menerangkan, dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan atau perampasan sangat besar, tetapi ketika masuk ke persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal. “Ini menjadi pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset,” ujar Hinca, dalam RDPU itu, seperti dimuat di laman dpr.go.id.

Baca juga : Habib Aboe Apresiasi Polda Jatim Dukung Penanganan KM Virgo Transport 8

Menurut Hinca, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan bagaimana proses penegakan hukum menentukan hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan aset yang menjadi objek perampasan. Ia menilai, ketiga aspek tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar tindakan aparat penegak hukum sejak tahap awal memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan hingga proses peradilan.

“Jangan sampai perbuatan melawan hukumnya yang lebih dahulu didorong, sementara nilai kerugian negaranya ternyata kecil. Kita perlu menentukan apakah yang menjadi dasar utama adalah perbuatan melawan hukum atau nilai kerugian dan aset yang dihasilkan,” jelasnya.

Mengenai pelaksanaannya nanti, politisi Partai Demokrat ini menekankan pentingnya mekanisme penentuan perkara yang dapat masuk dalam kategori perampasan aset. Menurutnya, RUU tersebut perlu memberikan batasan yang jelas mengenai kapan aparat dapat melakukan tindakan terhadap suatu aset dan bagaimana kriteria perkara yang dapat dikenakan mekanisme perampasan.

Baca juga : DPR Minta Tragedi KM Virgo Transport 8 Diusut Tuntas

Ia mengibaratkan persoalan tersebut dengan istilah “tebang pilih” atau “pilih tebang”. Menurut Hinca, perlu diperjelas apakah penegakan hukum dilakukan terlebih dahulu secara luas, kemudian ditentukan perkara yang memenuhi kriteria perampasan aset, atau justru kriteria dan objeknya ditentukan sejak awal sebelum tindakan dilakukan.

Dalam RDPU itu, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana menyampaikan pandangan mengenai pentingnya kualitas penegakan hukum dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Erry menekankan, keberadaan UU yang baik tidak dengan sendirinya menjamin terwujudnya penegakan hukum yang baik apabila aparat yang menjalankannya tidak memiliki kualitas dan integritas yang memadai.

Karena itu, Erry mengajak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada substansi aturan, tetapi juga memperhatikan bagaimana aparat dan praktik penegakan hukum diperbaiki. Menurutnya, kualitas aturan harus diikuti dengan kualitas pelaksanaan agar kewenangan yang diberikan melalui undang-undang dapat digunakan secara tepat.

Baca juga : Komisi III Rumuskan Pembagian Tugas Lembaga Dalam RUUPA

“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” ujarnya.

Pada prinsipnya Erry menyatakan dukungan terhadap konsep perampasan aset. Namun, ia mengingatkan agar penyusunan aturan tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa maupun terlalu luas. Menurutnya, pengaturan baru perlu memperhatikan ketentuan yang sudah ada sehingga tidak semakin membuka ruang perbedaan interpretasi di antara aparat penegak hukum.

“Jangan terlalu cepat, jangan terlalu luas. Jangan terlalu lebar. Jangan mengulangi apa yang sudah ada di dalam aturan-aturan sebelumnya,” pesan Erry.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.