BREAKING NEWS
 

Merawat Denyut Nadi Ibu Pertiwi: Pancasila Pemersatu Bangsa

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 1 Oktober 2026 07:44 WIB
Foto: PDIP.

RM.id  Rakyat Merdeka - Nusantara tidak pernah dibangun dalam semalam. Kemerdekaan Indonesia pun tidak ditebus dengan harga murah. Ia lahir dari rahim sejarah yang dipenuhi peluh, darah, dan air mata para pendahulu.

Di tengah gugusan belasan ribu pulau, dari rimbunnya hutan Sumatera hingga ufuk timur Papua, mengalir sebuah denyut nadi yang menyatukan setiap perbedaan menjadi satu entitas kebangsaan yang utuh. Denyut nadi itu bernama Pancasila.

Memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" bukan sekadar ritual kalender kenegaraan yang dirayakan secara seremonial.

Peringatan ini semestinya menjadi momentum kontemplasi. Sebuah panggilan sejarah untuk memeriksa kembali detak jantung republik: apakah nadi Ibu Pertiwi masih berdenyut selaras dengan janji kemerdekaan, atau justru mengalami "aritmia" akibat pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur yang dikandung Pancasila?

Pancasila, Mutiara Abadi yang Tak Lekang oleh Zaman

Membicarakan Pancasila berarti membicarakan takdir historis Indonesia. Pada momentum krusial menjelang kemerdekaan, para pendiri bangsa dihadapkan pada pertanyaan filosofis terbesar: di atas landasan apa negara merdeka ini akan dibangun?

Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Bung Karno menegaskan posisi historis Pancasila: "Aku tidak mengatakan, bahwa aku menciptakan Pancasila. Apa yang kukerjakan hanyalah menggali jauh ke dalam bumi kami, tradisi-tradisi kami sendiri, dan aku menemukan lima butir mutiara yang indah."

Lima mutiara tersebut—Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial—kemudian melewati ruang tempa dialektika sejarah yang keras.

Dari Piagam Jakarta hingga pengesahan pada 18 Agustus 1945, Pancasila lahir sebagai kalimatun sawa, titik temu bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk.

Sejarah kemudian menunjukkan bahwa Pancasila memiliki daya tahan ideologis yang luar biasa. Ia diuji oleh berbagai turbulensi, mulai dari pemberontakan daerah, ancaman perpecahan ideologis dan sektarian, hingga tragedi Gerakan 30 September 1965.

Tragedi 1965 menjadi salah satu episode kelam dalam sejarah bangsa yang kemudian menguatkan predikat "Kesaktian Pancasila".

Kesaktian itu bukan sesuatu yang turun dari langit dalam wujud klenik. Kesaktian Pancasila terwujud karena nilai-nilainya hidup dan bernapas dalam urat nadi rakyat.

Pancasila tidak lekang oleh zaman karena memiliki sifat adaptif dan terbuka, namun tetap memiliki inti filosofis yang tidak dapat dikompromikan.

Pancasila sebagai Dasar Filosofis Negara

Baca juga : RUU Perampasan Aset, Gerindra: Harus Ada Ganti Rugi untuk Korban Salah Sita

Secara filosofis, Pancasila merupakan Weltanschauung atau pandangan hidup sekaligus Philosophische Grondslag atau dasar filsafat negara yang melampaui kebekuan ideologi global.

Ketika dunia terjebak dalam pendulum ekstrem antara kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu secara mutlak dan komunisme yang mereduksi manusia menjadi bagian dari kolektivitas negara, Pancasila hadir menawarkan jalan sintesis yang berkeadaban.

Sila pertama menancapkan fondasi moral dan spiritual, memastikan bahwa negara ini tidak menjadi negara sekuler yang mengabaikan nilai ketuhanan, namun juga bukan negara teokrasi.

Sila kedua menjamin bahwa keberagamaan dan kebangsaan harus memancar dalam bentuk humanisme yang menolak eksploitasi manusia oleh manusia.

Sila ketiga merajut keragaman dalam nasionalisme yang inklusif. Sila keempat menjadi metodologi politik melalui demokrasi permusyawaratan yang berlandaskan hikmat kebijaksanaan.

Sementara itu, tujuan akhir dari eksistensi republik ini bersemayam pada sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menggugat Praktik Tata Negara

Peluhuran sejarah tidak boleh membuat kita terlena. Jika Pancasila digunakan sebagai pisau bedah untuk melihat realitas sosial, politik, dan hukum kenegaraan, kita akan menemukan kenyataan empiris yang paradoks.

Implementasi Pancasila hari ini masih menghadapi persoalan substansial. Nilai-nilainya terlalu sering direduksi menjadi hafalan seremonial, jargon birokrasi, atau alat legitimasi.

Sementara itu, praktik keseharian kehidupan bernegara tidak selalu berjalan sejalan dengan filosofi dasarnya. Kritik ini perlu diletakkan dalam kerangka akal sehat kenegaraan.

Sila keempat dan sila kelima, menurut pandangan banyak ahli, termasuk yang kerap menghadapi tantangan dalam praktik pembentukan hukum dan relasi kekuasaan.

Demokrasi kita masih menghadapi persoalan ketika "hikmat kebijaksanaan" berhadapan dengan kalkulasi transaksional dalam praktik politik.

Adsense

Di sektor legislasi dan perundang-undangan, masih terdapat kritik terhadap lahirnya produk hukum yang dinilai belum sepenuhnya berpijak pada keadilan sosial.

Baca juga : Guruh Soekarnoputra: Sang Maestro, Taksu Nusantara, dan Penerjemah Pancasila

Proses perumusan undang-undang juga kerap dituding elitis, berwatak sentralistik, dan belum sepenuhnya memberikan ruang bagi partisipasi publik yang bermakna.

Tidak jarang pula hukum dipandang belum sepenuhnya mampu menjadi instrumen untuk mencegah akumulasi sumber daya hanya pada segelintir kelompok.

Pada saat yang sama, fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang perlu terus diperkuat sebagai mekanisme korektif.

Dalam konteks keadilan tata ruang dan otonomi daerah, denyut nadi Ibu Pertiwi juga masih terasa timpang.

Bagaimana kita dapat mengklaim telah menunaikan sila kelima jika relasi administratif pusat dan daerah masih diwarnai persoalan distribusi sumber daya?

Indonesia adalah negara kepulauan. Namun, paradigma pembangunan masih kerap terjebak pada bias daratan dan Jawa-sentris.

Daerah-daerah kepulauan yang memiliki karakteristik geografis dan biaya logistik tinggi masih menghadapi tantangan dalam memperoleh keadilan fiskal.

Rancangan regulasi yang memberikan perhatian lebih besar kepada daerah kepulauan pun seolah tertatih-tatih tanpa penyelesaian yang jelas.

Yang tidak kalah penting adalah persoalan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Sila kemanusiaan dan keadilan sosial akan kehilangan makna ketika ruang hidup, tanah ulayat, dan kearifan lokal masyarakat adat dengan mudah terdesak oleh ekspansi korporasi, sementara payung hukum perlindungan masyarakat adat belum mendapatkan prioritas yang memadai.

Merekonstruksi Haluan Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Kritik yang keras harus diikuti jalan keluar yang konstruktif. Tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" mensyaratkan rekayasa institusional dan transformasi struktural yang berani.

Pertama, pemurnian kembali proses legislasi nasional. Setiap rancangan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, dan kebijakan anggaran harus melalui pengujian filosofis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Tidak boleh ada hukum yang berwatak menindas, membuka ruang bagi korupsi, atau meminggirkan hak konstitusional warga negara.

Baca juga : Komisi III DPR Rapat dengan Mantan Wakil Ketua KPK Bahas RUU Perampasan Aset

Kedua, keadilan distributif harus menjadi panglima dalam relasi pusat dan daerah. Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada daratan atau berpusat di Jawa.

Penguatan otonomi daerah, termasuk perhatian khusus terhadap tata kelola pemerintahan daerah kepulauan dan pengakuan terhadap entitas masyarakat adat, merupakan manifestasi dari sila ketiga dan sila kelima.

Negara harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sekadar sebagai fasilitator investasi yang mengabaikan persoalan di akar rumput.

Ketiga, penyelenggara negara dan aparatur birokrasi harus menjadi teladan hidup Pancasila.

Pengawasan pelayanan publik, kolaborasi lintas lembaga negara untuk mencegah maladministrasi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran sekaligus tetap humanis terhadap masyarakat merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kedaulatan yang sejati.

Kesaktian Pancasila di Abad ke-21

Kesaktian Pancasila di abad ke-21 tidak lagi hanya diuji oleh pemberontakan bersenjata. Tantangannya kini hadir dalam bentuk ketidakadilan ekonomi, krisis ekologis, korupsi, ketimpangan pembangunan, serta disrupsi global yang semakin kompleks.

Kesaktian itu tidak turun dari langit. Ia harus dihidupkan melalui keringat, integritas, dan keberanian untuk menyelaraskan kata dengan perbuatan.

Pancasila akan tetap menjadi ruh dan pemersatu bangsa selama kita bersedia membangunkannya dari tidur panjang sebagai teks konstitusi dan menjadikannya panglima dalam setiap denyut nadi pembuatan kebijakan republik ini.

Dengan demikian, memperingati Hari Kesaktian Pancasila bukan hanya mengenang sejarah, melainkan memastikan agar nilai-nilai yang diwariskan para pendiri bangsa benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat.

Sebab, Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur tidak akan lahir hanya dari slogan. Ia hanya dapat diwujudkan ketika Pancasila benar-benar hidup dalam kebijakan negara dan dalam setiap denyut kehidupan bangsa. Merdeka!

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dan Ketua Umum IKA Doktor Hukum UKI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense