Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Selasa, 8 September 2026 07:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak berubah menjadi alat kekuasaan untuk menyalahgunakan kewenangan atau mengkriminalisasi pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
Baca juga : PERADI PROFESIONAL Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Harus Berkeadilan
"Pengaturan kewenangan perampasan aset harus disusun dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan," kata Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Baca juga : Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan
Habiburokhman juga menyoroti kondisi integritas aparat penegak hukum di Indonesia. Terutama, bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang kerap dijadikan rujukan dalam penerapan perampasan aset.
“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi harus kita pertimbangkan juga, apakah dalam pelaksanaannya nanti, aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” papar Habiburokhman.
Dalam rangka mendalami masukan terhadap pembahasan RUU tentang Perampasan Aset, Anggota Dewan Fraksi Gerindra itu mengingatkan, kewenangan yang luas dalam perampasan aset harus diiringi dengan mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai.
Ini penting agar hukum tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk mengkriminalisasi pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.
“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” ujarnya
“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” tegas Habiburokhman.
Baca juga : Pakar: RUU Perampasan Aset Bukan Obat Tunggal Pemberantasan Korupsi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya