BREAKING NEWS
 

Turunkan Biaya Penerbangan

Komisi XII Sarankan Pemerintah Tinjau Komponen Pajak Avtur

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Selasa, 6 Oktober 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi XII DPR Syarif Fasha. Foto: Dok. Nasdem

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan meminta Pemerintah mengevaluasi berbagai komponen pembentuk harga avtur, termasuk beban pajak. Tujuannya agar biaya penerbangan tetap kompetitif dan bandara tetap ramai.

Anggota Komisi XII DPR Syarif Fasha mengatakan, persoalan avtur menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian DPR. Alasannya, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan biaya pengolahan, tetapi juga komponen pajak yang dikenakan terhadap avtur.

"Avtur kita memang mahal, bukan karena pengolahannya tapi pajaknya yang mahal. Karena tingginya harga avtur dinilai berpengaruh terhadap biaya penerbangan dan harga tiket yang harus dibayarkan masyarakat," ujar Syarif di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta (CGK) sebesar Rp 22.471 per liter setelah pajak per 1 September 2026. Harga tersebut naik dari periode sebelumnya sebesar Rp 21.102 per liter atau meningkat 6,49 persen.

Syarif menjelaskan, struktur biaya tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena harga avtur pada akhirnya berpengaruh terhadap biaya operasional maskapai. Ketika biaya penerbangan meningkat, beban tersebut berpotensi tercermin pada harga tiket yang dibayarkan penumpang.

Baca juga : Jenderal Sigit Siap Kawal Program Prioritas Prabowo

Karena itu, Syarif meminta, Pemerintah perlu memperhatikan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan avtur. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga perlu memahami dampak struktur pajak terhadap industri penerbangan, terutama ketika Pemerintah pada saat yang sama ingin menjaga konektivitas udara dan aktivitas bandara di berbagai daerah.

"Avtur itu selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ada lagi pajak yang lain. Ini yang mesti dibenerin. Kemenkeu perlu mengerti masalah ini,” tegasnya.

Syarif mengingatkan, harga penerbangan yang semakin tinggi dapat memengaruhi pilihan masyarakat untuk menggunakan transportasi. Terlebih, pembangunan jaringan jalan tol membuat perjalanan darat semakin menjadi alternatif bagi masyarakat untuk sejumlah rute.

Adsense

"Kalau penerbangan ini mahal, maka orang akan lebih memilih lewat jalan darat. Apalagi sudah banyak tol saat ini,” imbuhnya.

Menurutnya, pergeseran pilihan masyarakat dari transportasi udara ke transportasi darat tidak hanya berdampak pada maskapai, tetapi juga dapat berimbas terhadap tingkat keterisian pesawat dan aktivitas bandara. Jika jumlah penumpang menurun, kapasitas infrastruktur bandara yang telah disiapkan juga berpotensi tidak termanfaatkan secara optimal.

Baca juga : Golkar: Mengkritik Tak Harus Selalu Di Luar Pemerintahan

“Kalau sudah lewat tol semua, maka bandara akan sepi. Penerbangan juga akan lumpuh nanti karena tidak ada penumpang lagi,” kritik legislator asal Jambi ini.

Sementara itu, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agustinus Budi Hartono mengklaim, kenaikan harga tiket pesawat masih di bawah 10 persen. "Kalau perhitungan kita sih 7-8 persen," ujarnya di Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/10/2026).

Sebagai antisipasi kenaikan harga avtur, kata Agustinus, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub telah menetapkan besaran biaya tambahan bahan bakar atau Fuel Surcharge (FS) untuk tarif penumpang menjadi maksimal 40 persen pada September 2026, dari sebelumnya maksimal 30 persen.

Sedangkan, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja mengatakan, pembahasan mengenai biaya operasional maskapai tidak cukup hanya melibatkan Kemenhub. Karena sejumlah komponen biaya penerbangan juga berkaitan dengan kebijakan Kemenkeu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Sebetulnya sudah dibantu Kemenhub, kita diajak bermediasi dengan semua stakeholders, termasuk Bea Cukai, Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu," ujar Denon, Jumat (2/10/2026).

Baca juga : Sambangi Provinsi Aceh, Task Force Hanura Mulai Panaskan Mesin Politik

Menurut Denon, koordinasi tersebut diperlukan agar berbagai komponen biaya yang berkaitan dengan operasional maskapai dapat ditekan, terutama selama periode peak season Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dia berharap, dukungan Pemerintah tidak hanya berasal dari insentif untuk penumpang, tetapi juga menyentuh struktur biaya yang ditanggung maskapai. Dengan demikian, industri memiliki ruang untuk menyediakan kapasitas penerbangan selama periode permintaan tinggi tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap tarif. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 6 Oktober 2026 dengan judul "Turunkan Biaya Penerbangan, Komisi XII Sarankan Pemerintah Tinjau Komponen Pajak Avtur"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense