RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong tindak pidana investasi bodong diakomodasi dalam RUU Perampasan Aset. Langkah itu untuk memastikan aset hasil kejahatan investasi itu bisa dipakai memulihkan kerugian masyarakat yang jadi korban.
Abdullah menegaskan, RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara rinci mekanisme pengembalian aset kepada korban. Aturan itu mencakup batas waktu, jenis aset yang bisa dirampas, serta prosedur penyaluran yang jelas. Kepastian itu diperlukan agar pemulihan tidak berlarut, dan pengembalian aset tidak menggantung tanpa kejelasan.
Dia menekankan, aset hasil kejahatan yang dirampas diprioritaskan untuk memenuhi hak korban yang sudah diverifikasi. Sepanjang bisa dibuktikan berhak atas aset itu dan sesuai ketentuan hukum, korban berhak menerimanya. “Jangan sampai pengembalian pada korban kalah dari kepentingan memasukkan aset ke kas negara,” ingatnya, Minggu (1/11/2026).
Di saat yang sama, dia juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan kegiatan investasi di sektor jasa keuangan dan meningkatkan koordinasi penanganan aktivitas keuangan ilegal. Pengawasan tidak boleh hanya berorientasi penindakan setelah pelanggaran terjadi. Deteksi dini potensi penyimpangan dilakukan tanpa menunggu masyarakat jadi korban.
Baca juga : Santri Disiapkan Jadi Kreator Ekonomi Digital
Selanjutnya, aparat penegak hukum (APH) wajib menindak tegas pelaku investasi bodong dan menelusuri aliran dana hingga tuntas. Penelusuran itu diperlukan untuk mengungkap aset yang disembunyikan maupun dialihkan kepada pihak lain. “APH perlu memastikan ke mana uang masyarakat dibawa dan siapa yang menguasai, agar tidak dinikmati pelaku,” tegasnya.
Abdullah mencontohkan kasus influencer dalam perkara robot trading yang sempat jadi perhatian publik. Dalam perkara itu putusan banding Pengadilan Tinggi mengubah status sejumlah barang bukti sehingga bisa dikembalikan kepada 144 korban secara proporsional. Namun proses distribusi aset itu kemudian dilaporkan menghadapi persoalan di lapangan.
Pengalaman itu jadi pelajaran bahwa pemulihan kerugian korban tidak cukup hanya diatur dalam putusan pengadilan. Pelaksanaannya juga wajib memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Jangan sampai putusan pengembalian aset pada korban sudah ada, tapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan dan hak korban terabaikan,” ucapnya.
Senada, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengingatkan agar RUU ini memberi kepastian kepada korban kejahatan ekonomi seperti investasi bodong, penipuan keuangan, hingga penghimpunan dana ilegal. RUU ini wajib mengatur agar harta pelaku harus dikembalikan kepada korban. Kepastian itu diperlukan agar korban memperoleh kembali haknya secara adil.
Baca juga : PKS Targetkan 87 Kursi DPR
Sari menilai, persoalan penegakan hukum selama ini adalah belum optimalnya pemulihan kerugian masyarakat yang jadi korban tindak pidana. Tidak sedikit korban masih menghadapi kesulitan mendapatkan kembali haknya meskipun pelaku sudah diproses hukum. Kondisi itu menunjukkan penegakan hukum belum sepenuhnya berpihak pada pemulihan hak korban.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku saja. Penegakan hukum wajib memastikan hak masyarakat yang jadi korban dapat dipulihkan sepenuhnya sesuai ketentuan. “Jangan sampai pelaku sudah menjalani hukuman tapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang dialami akibat kejahatan itu,” katanya.
Dia berharap, RUU Perampasan Aset memperkuat kemampuan negara menelusuri, membekukan, dan merampas aset terkait tindak pidana sesuai hukum. Karena kejahatan ekonomi semakin kompleks. Pelaku memakai cara menyembunyikan hasil kejahatan, termasuk mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain, memakai identitas orang lain, dan mengaburkan asal kekayaan lewat transaksi keuangan.
Sari mencontohkan kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan perjalanan ibadah yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Dalam kasus itu persoalan juga terletak pada pemanfaatan aset yang berhasil ditemukan dan dirampas. Aset itu semestinya bisa dipakai untuk mengembalikan kerugian para korban.
Baca juga : PKB Babel Perkuat Struktur Organisasi Di Semua Tingkatan
Pengaturan pengembalian aset kepada korban, sambungnya, jadi substansi yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Mekanismenya perlu dirumuskan jelas, mulai identifikasi korban, pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, penilaian kerugian, hingga distribusi hasil pengelolaan aset. “Rumusan itu dibutuhkan agar pelaksanaan berjalan adil,” jelasnya.
Kejelasan pengaturan itu, lanjut Sari, agar pelaksanaan UU tidak hanya berorientasi pada perampasan aset, tapi juga pemulihan hak korban. Efektivitas pemberantasan kejahatan semestinya berjalan seiring perlindungan HAM, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum. Pembahasan RUU ini perlu memastikan keseimbangan antara kepentingan negara memberantas kejahatan dan perlindungan hak warga.
Sari berharap, RUU Perampasan Aset membuat Indonesia memiliki instrumen hukum komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi dan memperkuat pemulihan kerugian masyarakat. Karena ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya jumlah pelaku dihukum atau aset dirampas. “Negara wajib menghadirkan keadilan dan memulihkan hak masyarakat jadi korban,” tegasnya. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 3 November 2026 dengan judul "Garap RUU Perampasan Aset Komisi III Bidik Aset Tindak Kejahatan Investasi Bodong"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.