Sebelumnya
Sekadar informasi, Rommy mantan narapidana kasus korupsi penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019. Rommy terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya, Jawa Timur.
Pada 29 April 2020, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Rommy. Sebab, 22 April 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima pengajuan banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa pencabutan hak politik.
Baca juga : Didukung PAN Jadi Capres, Ganjar: Antarpartai Pasti Bicara, Ketum Yang Memutuskan
“Beliau memang terlibat kasus. Tetapi sudah menjalani semua vonis pengadilan yaitu dengan vonis satu tahun. Artinya, hak beliau harus dipulihkan sebagai Warga Negara Indonesia. Sehingga hak politik sebagai WNI masih melekat,” ungkap Mardiono.
Dia juga meminta masyarakat tidak apatis terhadap kembalinya Rommy ke dunia politik. Sebab, dia kembali menekankan, Rommy kaya pengalaman dan bahkan bisa mencegah terjadinya kasus korupsi.
Baca juga : Warga Jatim Antusias Hadiri Upacara HUT Ke-77 RI, Khofifah Merinding
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan ini juga menegaskan, Partai Ka’bah masih mendukung penegakan hukum dan pencegahan korupsi.
“Jadi bukan berarti tidak mendukung langkah KPK maupun penegakan hukum untuk mencegah korupsi. Kami tak bisa menutup hak politik seseorang di mana mereka sudah selesai menjalankan vonisnya, kecuali pengadilan mencabut hak politiknya,” tegas Mardiono. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.