BREAKING NEWS
 

Ketua DPP PPP Minta Pengurus DPW Bali Patuhi AD/ART Partai

Reporter & Editor :
MARULA SARDI
Senin, 26 Mei 2025 16:05 WIB
Logo PPP. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPP PPP Idy Muzayyad keberatan atas pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) DPW PPP Provinsi Bali pada Sabtu (24/5/2025) karena dinilai melanggar Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Partai Persatuan Pembangunan. 

Idy menilai, berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Nomor Perkara: 26/M.P-DPP-PPP/2024 telah memerintahkan kepada DPP Partai Persatuan Pembangunan untuk melaksanakan Muswil PPP Bali dengan susunan kepanitiaan berdasarkan SK Nomor: 0850/SK/DPP/W/VII/2023 dan SK Nomor: 1053/SK/DPP/W/VII/2024 selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2024.

"Namun pada kenyataannya Musyawarah Wilayah baru dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2025 dalam bentuk Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB). Adapun pelaksanaan Musyawrah sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara sepihak tanpa membentuk kepanitiaan sebagaimana diperintahkan dalam Amar Putusan Mahkamah Partai," kata Idy dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Baca juga : Kader PPP Indonesia Timur Tolak Calon Ketum Dari Luar Partai

Ketua DPP PPP Thobahul Aftoni mengatakan, pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) atau Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Wilayah, hal ini diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 63 Anggaran Dasar (AD) Partai Persatuan Pembangunan.

Adsense

"Namun dalam pelaksanaannya Musyawarah Wilayah Luar Biasa PPP Bali dilaksanakan langsung oleh DPP dengan bukti bahwa undangan kepada peserta Muswilub diterbitkan secara resmi oleh DPP PPP Nomor: 4017/UND/DPP/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dr. H. Amir Uskara, M.Kes. selaku Wakil Ketua Umum dan Rapih Herdiansyah, S.Sos., M.I.Kom selaku Wakil Sekretaris Jenderal," katanya. 

Aftoni melanjutkan, hal ini jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Peraturan Organisasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan Pasal 18 poin 1 huruf c. 

Baca juga : Indonesia Harus Mandiri Pangan, Obat Dan Senjata

"Kami selaku pemegang mandat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Bali berdasarkan SK Nomor: 0850/SK/DPP/W/VII/2023 menyampaikan laporan sekaligus pernyataan keberatan kepada yang terhormat para Pimpinan Majelis DPP PPP agar pelaksanaan Muswilub tersebut ditinjau ulang dan dibatalkan demi hukum," katanya. 

Dengan demikian, kata Aftoni, apa yang disebut sebagai kepengurusan DPW PPP Provinsi Bali beserta seluruh produk dari hasil Muswilub yang inkonstitusional tersebut juga batal demi hukum dan tidak dapat di sahkan sebagai kepengurusan DPW PPP Provinsi Bali. 

"Untuk itu kami juga meminta agar DPP PPP menghentikan segala bentuk kebijakan yang menyimpang dari Peraturan Organisasi (PO) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense