RM.id Rakyat Merdeka - Partai Ummat dilanda konflik internal. Sejumlah pengurus partai di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mundur serentak dari partai besutan Amien Rais itu.
Aksi pengunduran diri para pengurus Partai Ummat ditandai dengan membuang Kartu Tanda Anggota (KTA) partai ke tong sampah di Yogyakarta, Senin (2/5/2025).
Mereka antara lain mantan Sekretaris DPW Partai Ummat DIY Iriawan Argo Widodo, Ketua DPD Kota Yogyakarta Fauzi Afshoci, Ketua DPD Partai Ummat Kulonprogo Burhani, Ketua DPD Sleman Martono, Sekretaris DPD Bantul M Ikhsan dan Sekretaris DPD Gunungkidul Budi.
Keputusan mundur serentak oleh para pengurus ini sebagai akibat dari kebijakan DPP Partai Ummat yang dinilai tidak adil dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Mantan Sekretaris DPW Partai Ummat DIY, Iriawan Argo Widodo menjelaskan, aksi buang KTA Partai Ummat ketong sampah didasari atas ketidakpuasan terhadap keputusan DPP Partai Ummat pada 16 Februari 2025 lewat pengubahan AD/ART Partai Ummat.
Saat itu, kata dia, dikeluarkan keputusan dari Majelis Syura Partai Ummat yang menyatakan bahwa seluruh pengurus DPW Partai Ummat di DIY dan DPD se-Yogyakarta didemisionerkan sehingga terjadi kekosongan pengurus.
“Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Nasional (Munas) juga ditiadakan, sehingga otomatis mengangkat kembali Ridho Rahmadi (menantu Amien Rais), sebagai Ketua Umum DPP Partai Ummat,” jelas Argo, Selasa (3/6/2025).
Baca juga : KPK Temukan Catatan Aliran Uang Dan Rekening Penampung
Dia mengatakan, berbagai upaya sudah coba ditempuh dengan menggandeng beberapa DPW dari provinsi lain untuk mempertanyakan keputusan Majelis Syura Partai Ummat. Tapi, AD/ART baru itu justru disahkan Kementerian Hukum pada 7 Mei 2025 dan diserahkan ke DPP Partai Ummat pada 15 Mei 2025.
“Otomatis secara legal formal kami tidak bisa menggunggat lagi,” keluhnya.
Argo merasa sedih dan kecewa karena dulu bersama-sama Amien Rais berjuang untuk memperjuangkan nilai-nilai keadilan. Ternyata, kata dia, di internal Partai Ummat sendiri malah tidak ada keadilan.
Dengan alasan itu, Argo mengatakan, seluruh pengurus Partai Ummat dari tingkat DPW, DPD, hingga ranting di DIY mengundurkan diri. Secara simbolis, kata dia, dengan melakukan aksi membuang KTA Partai Ummat ke tong sampah.
“Langkah ini dilakukan karena harapan untuk bisa memperbaiki internal partai (Ummat) sudah tidak bisa dilakukan,” tuturnya.
Secara keseluruhan, kata Argo, ada hampir 500 pengurus struktural Partai Ummat se-DIY, dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. “Semuanya membubarkan diri,” klaim Argo.
Mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Ummat, Nazaruddin menambahkan, aksi pengunduran diri para pengurus Partai Ummat juga digelar oleh beberapa pengurus di daerah lain. Mereka juga, kata Nazar, kontra dengan keputusan DPP.
Baca juga : Meruorah Komodo Jadi Magnet Turis Lokal-Asing
“Sekarang kepengurusan yang eksis di Partai Ummat tinggal Ketua Umum DPP, yang kemudian menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP,” ungkap Nazaruddin, Selasa (3/6/2025).
Nazaruddin menduga, perubahan AD/ART Partai Ummat merupakan salah satu upaya sepihak untuk memuluskan Ridho Rahmadi agar diangkat kembali menjadi Ketum DPP Partai Ummat tanpa harus melewati mekanisme laporan pertanggungjawaban, baik keuangan, maupun politik.
“Padahal di AD/ART lama atau yang baru mereka bikin, majelis syura tidak punya kewenangan untuk mengangkat kembali ketum DPP,” katanya.
Atas keputusan yang tidak adil itu, Nazaruddin mengatakan, sebanyak 21 dari 37 pengurus DPW Partai Ummat turut menentang keputusan Majelis Syuro Partai Ummat yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai ketua umum. Mereka sudah tak kapabel dan tidak punya legacy (warisan).
“Tapi tidak digubris dan justru ditetapkan lagi secara sepihak tanpa Rakernas,” kritik dia.
Bagaimana tanggapan DPP Partai Ummat? Sekretaris Majelis Syura DPP Partai Ummat, Ansufri Idrus Sambo mengatakan, partainya tidak melanggar AD/ART dalam penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum DPP Partai Ummat periode 2025-2030.
Dia menegaskan, Partai Ummat memiliki mekanisme yang berbeda dengan sejumlah partai lain. Dia menjelaskan, yang berhak dan berwenang dalam membahas, memilih dan menentukan Ketum, Sekjen, dan seluruh jajaran kepengurusan DPP adalah Musyawarah Majelis Syura.
Baca juga : Menteri Trenggono Janji Stop Impor Garam 2027
“Tanpa harus melalui forum munas,” tegas Sambo belum lama ini.
Menurut Sambo, partai-partai lain memang memiliki mekanisme melalui kongres, munas, atau muktamar untuk menentukan jajaran DPP. Namun, kata dia, AD/ART lama Partai Ummat tidak mengatur mekanisme semacam itu.
Sambo menambahkan, dalam AD/ART partai juga tidak ada syarat bahwa ketum harus menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dalam munas partai.
Sebagai informasi, kisruh internal di Partai Ummat mulai terjadi sejak Februari 2025 atau ketika AD/ART partai diduga dilanggar oleh Majelis Syuro Amien Rais dan Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi.
Saat itu, para pengurus dari berbagai provinsi Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta, beramai-ramai memprotes penetapan Ridho Rahmadi yang merupakan menantu Amien Rais sebagai ketua umum periode 2025-2030 tanpa proses pertanggungjawaban melalui rakernas.
Namun, aksi protes itu tidak digubris hingga tiga kali rencana rakernas gagal. Soalnya, pengurus yang tidak patuh dipecat sepihak dan digantikan pelaksana tugas (Plt).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.