BREAKING NEWS
 

Perindo Soroti Disproporsionalitas Pemilu, Usul Parliamentary Threshold 1 Persen

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : FAQIH MUBAROK
Sabtu, 28 Februari 2026 19:33 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Foto: Perindo

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyoroti efektivitas penerapan parliamentary threshold (PT) dalam sistem pemilu di Indonesia.

Menurutnya, ada tiga catatan penting yang harus menjadi perhatian serius pembentuk undang-undang.

Pertama, Ferry menilai tujuan awal PT untuk menyederhanakan sistem kepartaian belum sepenuhnya tercapai.

“PT pada awalnya dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Namun faktanya, dalam beberapa kali pemilu justru terjadi penambahan jumlah partai politik yang duduk di DPR,” ujar Ferry, kepada RM.id, Sabtu (28/2/2026).

Baca juga : Hapus Presidential Dan Parliamentary Threshold!

Kedua, dia menekankan persoalan disproporsionalitas hasil pemilu yang semakin mengkhawatirkan. Ferry memaparkan, jumlah suara terbuang yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi terus meningkat dari pemilu ke pemilu.

“Pada Pemilu 2019, suara terbuang mencapai 13,5 juta. Sementara pada Pemilu 2024 meningkat menjadi 17,3 juta suara. Ini artinya, kita mengabaikan jutaan suara rakyat yang memiliki mandat kedaulatan dalam pemilu,” tegasnya.

Adsense

Menurut Ferry, kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi.

Ketiga, dia mendorong agar ketentuan PT dikaji ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.

Baca juga : Gerindra Masih Belum Tentukan Ambang Batas

Ferry menegaskan, pembentuk undang-undang perlu merumuskan ambang batas yang lebih efektif dengan tetap memperhatikan sistem pemilu proporsional, tanpa mengabaikan suara rakyat dan dengan mempertimbangkan besaran alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil).

“Seluruh anggota DPR dan partai politik harus memegang teguh asas erga omnes, yaitu prinsip bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak. Pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap asas supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, dan itu merusak fondasi negara hukum,” tandasnya.

Melihat kondisi tersebut, Ferry berpandangan bahwa usulan parliamentary threshold sebesar 1 persen patut dipertimbangkan.

Menurutnya, langkah itu menjadi bagian dari upaya menjaga dimensi representasi dalam sistem proporsional agar hasil pemilu tetap mencerminkan suara rakyat secara adil.

Baca juga : Mahfud MD: Peluang Parliamentary Threshold 1 Persen Terbuka

“Dalam prinsip demokrasi, rakyat adalah pemilik kedaulatan. Jangan sampai penerapan PT justru membuat semakin banyak suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem proporsional,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense