Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PAN Respons Pembahasan RUU Pemilu
Hapus Presidential Dan Parliamentary Threshold!
Jumat, 30 Januari 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Alasannya, banyak suara pemilih hilang gegara ambang batas ini.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Eddy Soeparno mengatakan, keberadaan ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen selama ini justru menyia-nyiakan aspirasi jutaan pemilih. Misalnya, suara partai politik yang gagal melampaui ambang batas parlemen, hilang dan tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
“PAN termasuk partai yang sejak awal menginginkan penghapusan ambang batas, baik untuk Pilpres (Pemilu Presiden) maupun Pileg (Pemilu Legislatif),” kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca juga : Jangkau 5.245 Desa BRILiaN, BRI Perluas Dukungan Untuk Pengembangan Ekonomi Desa
Menurut Eddy, penghapusan ambang batas parlemen dapat menggunakan aturan main serupa di Pileg tingkat DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Di tingkat lokal, kata dia, tidak berlaku ambang batas, sehingga partai politik yang masuk gedung parlemen pun berwarna-warni.
“Oleh karena itu, PAN berpandangan penghapusan ambang batas parlemen sebaiknya diimplementasikan seperti yang berlaku di DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Partai yang kursinya tidak mencukupi dapat bergabung membentuk fraksi gabungan,” jelasnya.
Wakil Ketua MPR ini yakin, mekanisme fraksi gabungan dapat memastikan aspirasi pemilih tetap tersalurkan, meskipun partai yang dipilih tidak memperoleh kursi dalam jumlah besar di parlemen. Skema tersebut juga, kata dia, menjawab kekhawatiran membludaknya jumlah partai di DPR dan kemungkinan konflik antarpartai.
Baca juga : Dishub DKI Stop Operasional Kapal Ke Kepulauan Seribu
"Ketentuan pembentukan fraksi gabungan dapat diatur lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Pemilu," ujarnya.
Eddy menegaskan, usulan PAN semata-mata untuk memperbaiki kualitas demokrasi agar suara pemilih tidak terbuang. Dia mengatakan, dalam beberapa pemilu terakhir, ambang batas parlemen berdampak pada belasan juta suara pemilih yang terbuang sia-sia.
"Ini adalah upaya memperbaiki sistem demokrasi kita agar seluruh pilihan masyarakat tetap bisa digaungkan di DPR,” pungkasnya.
Baca juga : Depak Madrid Ke Playoff Liga Champions, Benfica Lolos, Mou Masterclass
Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU Pemilu bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026) mengusulkan, ambang batas parlemen diturunkan secara bertahap. Yaitu, mulai dari 3,5 persen pada Pemilu 2029, lalu diturunkan lagi menjadi 3 persen pada pemilu berikutnya.
"Ini sebagai tafsir dalam upaya menjalankan amanat MK (Mahkamah Konsitusi)," kata Arya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya