Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Perlu Segera Dibahas DPR, RUU Pemilu Sebaiknya Diusulkan Pemerintah
Kamis, 25 September 2025 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) disegerakan. Aturan main pesta demokrasi di Tanah Air harus dibahas secara komprehensif.
"Rancangan Undang-Undang Pemilu ini perlu segera dibahas. Sebetulnya ini sudah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, tapi hingga kini belum dibahas," kata Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (23/9/2025).
Secara teknis, Heroik mengatakan, pembahasan regulasi ini akan melalui perjalanan panjang. Mulai dari pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR, hingga pembahasan di Komisi II DPR.
Baca juga : Pertamina Terus Perluas Distribusi BBM Dan Gas
"Kami berharap RUU Pemilu ini menjadi usulan dari Pemerintah, dengan harapan dapat segera dibahas," ujarnya.
Heroik menjelaskan, ketika sebuah RUU masuk menjadi usulan Pemerintah, maka prosesnya akan lebih cepat. Pemerintah akan membentuk tim khusus yang bersifat independen, sekaligus bertugas menyiapkan naskah akademik.
"Saya rasa tim khusus ini akan lebih objektif, karena kita tahu Undang-Undang Pemilu ini dekat sekali dengan kompetisi," tuturnya.
Baca juga : Bapanas: Harga Beras Di 148 Daerah Turun
Selanjutnya, Heroik juga menyarankan, pembahasan RUU Pemilu harus melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya. Dia mengingatkan, tujuan akhir dari RUU ini untuk meningkatkan kualitas demokrasi, atau tidak hanya sebatas kepentingan partai politik (parpol) saja.
"Warga berhak tahu apa yang diusulkan dalam desain Pemilu ke depannya," katanya.
Heroik mengatakan, apabila RUU Pemilu dibahas pada 2026, maka pihak-pihak terkait perlu memastikan dan mengedepankan upaya untuk meningkatkan derajat representasi, maupun akuntabilitas representasi melalui penataan ulang desain sistem Pemilu.
Baca juga : Uji Coba RDF Plant Di Rorotan Ditunda Lagi
Secara khusus, kata Heroik, Perludem mempunyai pandangan dan usulan agar sistem Pemilu di Indonesia menerapkan sistem pemilu campuran, antara proporsional terbuka dan tertutup. Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret terkait perdebatan sistem pemilu yang cocok bagi Indonesia.
“Metode ini menggabungkan antara sistem proporsional tertutup dengan first past the post. Artinya, pemilih bisa memilih dua sekaligus yakni logo partai dan calon,” pungkasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya