Dark/Light Mode

Dalami Parliamentary Threshold

Gerindra Masih Belum Tentukan Ambang Batas

Kamis, 22 Januari 2026 06:40 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Gerindra tengah mengkaji ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) seiring bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR. Kajian tersebut dilakukan melalui sejumlah simulasi internal.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Partai Gerindra akan mengikuti dan mencermati perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu. Saat ini, kata Dasco, pembahasan revisi UU Pemilu masih pada tahap mendengarkan pendapat dan partisipasi publik. 

“Ya, kami di Gerindra, seperti partai-partai lain, masih melakukan simulasi-simulasi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). 

Dasco mengatakan, Partai Gerindra akan memperhatikan seluruh masukan yang berkembang, baik dari masyarakat maupun dari proses pembahasan di Senayan. Dia mengatakan, seluruh pandangan terkait ambang batas parlemen dan isu-isu lain dalam RUU Pemilu perlu didalami secara komprehensif. 

Baca juga : Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir Di Himbara

“Partai Gerindra akan melakukan pengkajian dan pembahasan sebelum kemudian mengeluarkan sikap resmi,” kata Wakil Ketua DPR ini. 

Hingga saat ini, kata Dasco, Partai Gerindra masih berada pada tahap simulasi dan pengkajian internal. Keputusan resmi partai, kata Dasco, akan disampaikan setelah seluruh proses kajian tersebut rampung. 

“Kita tunggu hasil dari kajian partai,” ujarnya. 

Terkait usulan lembaga kajian Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang mendorong penurunan ambang batas parlemen secara bertahap dari 4 persen menjadi 3,5 persen, Dasco menegaskan, tidak dapat menyampaikan pendapat pribadi. 

Baca juga : Gubernur Pram Siapkan Kebijakan WFH Dan PJJ

“Saya tidak bisa menjawab pendapat pribadi, karena hal-hal seperti itu tentunya harus ditentukan oleh partai politik,” tandasnya. 

Sebelumnya, Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez mengusulkan, ambang batas parlemen diturunkan secara bertahap. Yaitu, mulai dari 3,5 persen pada Pemilu 2029, lalu diturunkan lagi menjadi 3 persen pada pemilu berikutnya. 

“Dengan begitu, proses pengambilan keputusan menjadi lebih mudah, terhindar dari kebuntuan legislasi (legislative deadlock), sekaligus tetap memastikan adanya derajat keterwakilan,” kata Arya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU Pemilu bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). 

Pada 2024, MK memutuskan, ambang batas parlemen sebesar 4 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu, serta melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. 

Baca juga : Dikalahkan Bodo, City Malu-maluin

Menurut Arya, ambang batas parlemen tidak bisa ditetapkan terlalu rendah. Semakin kecil ambang batas, kata dia, semakin banyak partai yang berpotensi masuk ke DPR, yang dapat memicu sistem multipartai ekstrem. 

“Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi justru menurunkan tingkat keterwakilan dan memperbesar jumlah suara yang terbuang,” ujarnya. 

Arya menambahkan, penetapan ambang batas perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap jumlah partai di DPR, tingkat fragmentasi politik, serta besarnya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. 

“Dengan ambang batas 3,5 persen, kita bisa menurunkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dari sekitar 17 juta menjadi hanya 11 juta,” prediksinya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.