RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan penertiban aset milik partai di seluruh kabupaten dan kota di Jatim. Selain memperjelas status kepemilikan, mereka juga akan membenahi legalitas seluruh aset partai yang selama ini digunakan DPD II atau pengurus tingkat kabupaten dan kota.
Ketua Tim Aset DPD I Golkar Jatim, Yulianto PH Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset partai di Provisi Jatim. Menurut dia, inventarisasi itu mencakup status legalitas tanah dan bangunan, hingga langkah administrasi.
“Saat ini, penertiban sedang berlangsung di Kabupaten Bojonegoro. Kami telah menerima audiensi dari Golkar Kabupaten Bojonegoro terkait penertiban aset-aset yang dimiliki dan dikuasai oleh Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya di Surabaya, Jatim, dikutip Minggu (24/5/2026).
Dalam pertemuan itu, ungkap Yulianto, pihaknya mendiskusikan solusi untuk menyelesaikan persoalan aset yang selama ini belum tertata secara administrasi. Salah satu aset yang menjadi perhatian, lahan kantor DPD Golkar Bojonegoro yang berasal dari hibah atau penyerahan hak dari PT Gudang Garam Tbk pada tahun 1978.
Baca juga : Panggil Mantan Gubernur BI, Prabowo Tanya Pengalaman Hadapi Krisis Ekonomi 2008
“Dalam audiensi itu telah tercapai solusi-solusi yang dapat menyelesaikan problem asetaset tersebut. Insya Allah dalam waktu dekat, kami dapat menertibkan aset-aset tersebut. Kemudian, kami inventarisir menjadi aset Golkar Kabupaten Bojonegoro,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan, pembangunan kantor di atas lahan tersebut dilakukan sekitar tahun 1980 hingga 1982 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Fakta tersebut menjadi salah satu bukti penguasaan aset oleh Partai Golkar selama puluhan tahun.
“Penguasaan kami selama 46 tahun di lokasi tersebut menjadi bukti kuat, aset tersebut dimiliki Partai Golkar. Selanjutnya, kami akan melakukan pengurusan lebih lanjut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” terangnya.
Yulianto menambahkan, dokumen dan bukti yang dimiliki Golkar cukup kuat untuk dijadikan dasar pengajuan hak atas tanah, serta penertiban administrasi kepemilikan aset. Dia juga memastikan, tidak ada sengketa terkait aset yang ditempati DPD Golkar Bojonegoro.
Baca juga : Hentikan Perang, Pakistan Tak Lelah Damaikan AS Vs Iran
“Tidak ada sengketa, karena kami sudah menguasai aset tersebut selama 46 tahun. Sebagai tindak lanjut (audiensi), kami akan mengirimkan surat instruksi kepada DPD II Golkar Kabupaten Bojonegoro dalam waktu dua minggu ke depan. Surat itu berisi petunjuk teknis penertiban aset,” tuturnya.
Wakil Ketua Bidang Aset DPD I Golkar Jatim, Meulila Osman menambahkan, pihaknya telah bekerja selama tiga bulan terakhir, dan turun langsung ke sejumlah daerah. Menurut dia, tim aset DPD I Golkar Jatim telah menerima dan berkoordinasi dengan tim aset dari sejumlah daerah, seperti Lumajang, Pasuruan, Lamongan, Ponorogo dan Bojonegoro.
“Dari beberapa daerah itu, penanganan aset di Lumajang dan Kabupaten Pasuruan telah selesai,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bojonegoro, Achmad Supriyanto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen aset kantor yang saat ini ditempati kepada DPD I Golkar Jatim. Dia memastikan, seluruh jajaran DPD II Golkar Bojonegoro bekerja, untuk membenahi dan mengelola seluruh aset partai.
Baca juga : Setelah Dilaporkan Menkeu Ke Presiden, 10 Perusahaan Nakal Diselidiki Kejagung
“Insya Allah dalam waktu dekat sudah keluar petunjuk dari tim provinsi. Setelah itu, kami segera melakukan tindak lanjut proses legalitas pengurusan aset kantor DPD II Golkar Bojonegoro,” ucapnya. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.