RM.id Rakyat Merdeka - Menanggapi usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen, Pj. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yuri Kemal Fadlullah menawarkan jalan tengah.
Menurut Yuri, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan perubahan norma dan besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya.
Yuri mengatakan, penentuan besaran PT tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan politik. Setiap angka yang dipilih harus memiliki ratio legis serta basis numerikal yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu, lanjutnya, perlu memperhatikan prinsip proporsionalitas serta dampak penerapan PT terhadap suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
“Kalau angka 5 persen yang dipilih, pertanyaannya sederhana: mengapa 5 persen? Apa basis numerikalnya? Harus ada formula dan dasar perhitungan yang dapat menjelaskan bahwa angka tersebut tidak justru memperbesar jumlah suara rakyat yang terbuang karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi,” ujar Yuri.
Yuri mencontohkan, pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13,5 juta suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
Baca juga : PT Tak Jadi Beban, Rio Capella: Hanura Siap Hadapi Pemilu 2029
Menurutnya, data tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan desain PT ke depan. Terlebih, MK juga memberikan perhatian terhadap besarnya suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebagai konsekuensi penerapan ambang batas parlemen.
“Jadi persoalannya bukan semata-mata apakah ambang batas itu 4 persen atau 5 persen. Yang lebih mendasar adalah dari mana angka tersebut diperoleh. Harus ada basis numerikal yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
PBB Tawarkan Gabungan Partai
Selain meminta adanya dasar numerikal dalam penentuan PT, PBB menawarkan mekanisme gabungan partai politik sebagai jalan tengah. Yuri mengatakan, jika tujuan PT adalah mendorong konsolidasi dan efektivitas parlemen, tujuan tersebut tidak harus dicapai dengan menghilangkan keterwakilan suara pemilih yang secara matematis telah menghasilkan kursi di suatu daerah pemilihan (dapil).
Karena itu, PBB mengusulkan agar PT dapat dipenuhi oleh satu partai politik maupun gabungan partai politik.
“Kami menawarkan agar parliamentary threshold dapat dipenuhi oleh satu partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, apabila suatu partai memperoleh kursi di dapil tetapi perolehan suara nasionalnya belum mencapai ambang batas, partai tersebut dapat bergabung dengan partai lain sehingga secara kumulatif memenuhi ambang batas yang ditetapkan,” jelas Yuri.
Baca juga : Pastikan, Suara Rakyat Tak Ada Yang Terbuang
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat mempertemukan dua kepentingan, yakni konsolidasi parlemen dan perlindungan terhadap keterwakilan suara rakyat. Dengan mekanisme gabungan partai, suara pemilih yang telah menghasilkan kursi berdasarkan penghitungan di suatu dapil tidak serta-merta kehilangan keterwakilannya hanya karena perolehan suara nasional partainya berada di bawah PT.
“Esensinya adalah jangan sampai suara rakyat yang secara matematis sudah menghasilkan kursi di dapil kemudian menjadi tidak berarti hanya karena secara nasional partainya berada di bawah parliamentary threshold,” katanya.
Yuri memberikan ilustrasi. Misalnya, PBB memperoleh delapan kursi di delapan dapil dengan perolehan 3,5 persen suara sah nasional. Sementara Partai A memperoleh empat kursi dengan 2 persen suara sah nasional.
Dalam kondisi tersebut, kedua partai dapat membentuk gabungan partai di DPR. Secara kumulatif, gabungan tersebut memiliki 12 kursi dengan basis dukungan 5,5 persen suara sah nasional.
“Dengan begitu, konsolidasi parlemen tetap tercapai, tetapi suara rakyat yang telah menghasilkan kursi juga tidak hilang,” ujarnya.
Alternatif lainnya, kata Yuri, partai yang belum memenuhi PT tetapi telah memperoleh kursi di satu atau lebih dapil dapat bergabung dengan partai politik yang sudah memenuhi PT secara nasional.
Baca juga : Pastikan Tak Ada Suara Rakyat Terbuang, PBB Desak Revisi UU Pemilu
Menurut Yuri, mekanisme tersebut tentu perlu dirumuskan lebih lanjut dalam revisi UU Pemilu. Di antaranya mengenai waktu pembentukan gabungan partai, persyaratan pembentukan, tata cara penghitungan suara dan kursi, serta kedudukan gabungan partai tersebut di DPR.
Yuri menegaskan, pembahasan PT seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai tinggi atau rendahnya persentase. Hal yang lebih fundamental, menurutnya, adalah memastikan angka yang dipilih memiliki ratio legis dan basis numerikal yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus merancang sistem agar sebanyak mungkin suara rakyat dapat dikonversi menjadi kursi.
“Jangan mulai dari pertanyaan berapa persen parliamentary threshold yang kita inginkan. Mulailah dari pertanyaan berapa angka yang secara numerikal dapat dipertanggungjawabkan dan bagaimana desainnya agar suara rakyat tidak hilang,” pungkas Yuri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.