Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sepakbola Korsel Sarang Nepotisme
- Susul Jannik Sinner, Zverev Kantongi Tiket ATP Finals
- War Ticket Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka Diperpanjang 8-9 Agustus
- Borneo FC Makin Kompak, Juan Villa Beberkan Rahasia Persiapan Tim
- Antar Persebaya Juara Piala Presiden, Reza Arya Fokus Bidik Super League
Parpol Non Parlemen Soroti Revisi UU Pemilu
Pastikan, Suara Rakyat Tak Ada Yang Terbuang
Sabtu, 8 Agustus 2026 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) dianggap menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Yaitu, dengan memastikan tidak ada suara sah masyarakat yang terbuang akibat penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Penjabat Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yuri Kemal Fadlullah menegaskan, setiap suara rakyat dalam pemilihan umum (Pemilu) memiliki nilai yang sama. Dia menegaskan, status sosial pemilih tidak membuat suaranya menjadi lebih bernilai atau tidak bernilai.
"Karena itu, revisi Undang-Undang Pemilu harus mampu memastikan tidak ada suara masyarakat yang hilang begitu saja hanya karena partai politik belum memenuhi ambang batas parlemen," ujar Yuri dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (7/8/2026).
Menurut Yuri, karena bernilai sama, semestinya semua suara sah pemilih dapat dikonversi menjadi representasi politik di parlemen. Karena itu, kata dia, pembahasan revisi UU Pemilu harus membuka ruang seluasluasnya bagi berbagai gagasan yang menguatkan demokrasi di Indonesia.
Baca juga : PAN Sulbar Buka Ruang Penyampaian Gagasan
"Termasuk gagasan dan usulan dari partai-partai nonparlemen yang memiliki basis dukungan di masyarakat," ujarnya.
Salah satu gagasan yang ditawarkan PBB, lanjut putra kandung Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ini adalah memberikan mekanisme bagi partai politik untuk membangun kerja sama atau menggabungkan kekuatan politik setelah hasil pemilu ditetapkan.
"Esensi yang harus dijaga adalah bagaimana suara rakyat tetap dihormati. Jangan sampai jutaan suara sah yang telah diberikan masyarakat kehilangan makna politik hanya karena mekanisme konversi kursi yang berlaku saat ini," tegasnya.
Yuri berpandangan, dengan mekanisme tetap dapat mengkonversi suara partai nonparlemen dengan memiliki representasi di parlemen, dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan menyederhanakan sistem kepartaian dan menjaga prinsip keadilan demokrasi.
Baca juga : Gejolak Ekonomi Global Belum Surut, OJK: Sektor Keuangan Masih Tahan Banting
Menurutnya, partai-partai yang memiliki kesamaan visi dan platform politik dapat membangun kerja sama secara konstitusional setelah hasil pemilu diumumkan. Dia mengatakan, model seperti ini juga dapat mendorong konsolidasi politik secara alamiah.
"Penyederhanaan partai tidak dilakukan melalui penghilangan suara rakyat, tetapi melalui proses penguatan dan penggabungan kekuatan politik yang memiliki legitimasi dari pemilih," jelasnya.
Yuri juga berharap DPR dan Pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Mulai dari partai politik nonparlemen, akademisi, penyelenggara pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil.
"Revisi UU Pemilu bukan semata-mata menyangkut kepentingan partai politik yang saat ini berada di parlemen, tetapi menyangkut kualitas demokrasi Indonesia ke depan," tuturnya.
Baca juga : Pram Bongkar Penyebab SDN 01 Cipete Mangkrak
PBB, tambah Yuri, akan terus mendorong lahirnya sistem pemilu yang memberikan kesempatan setara bagi seluruh peserta pemilu, menjaga prinsip kedaulatan rakyat, serta memastikan setiap suara masyarakat tetap memiliki arti dalam pembangunan demokrasi Indonesia.
"Karena itu, seluruh aspirasi harus didengar agar lahir regulasi yang inklusif, adil, dan mampu memperkuat sistem demokrasi nasional," tandas Yuri.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, hingga Selasa (4/8/2026), pihaknya belum menerima undangan dari DPR. Hal serupa juga dialami Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).
"Belum ada. Lebih baik kita dari GKSR bersama-sama bertemu menyampaikan hasil diskusi dan pandangan partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR," katanya. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya