Dark/Light Mode

Parliamentary Threshold Tak Perlu Diberlakukan Sampai Tingkat DPRD

Bestari Barus: Memberangus Suara Rakyat Dan Buruk Bagi Demokrasi

Senin, 27 April 2026 07:15 WIB
Bestari Barus, Ketua DPP PSI. Foto: IG PRIBADI
Bestari Barus, Ketua DPP PSI. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan agar aturan ambang batas masuk parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) diberlakukan sampai DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota menjadi perbincangan. Banyak pihak tidak setuju dengan gagasan ini.

Gagasan ini datang dari Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai NasDem Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Selama ini, Parliamentary Threshold hanya berlaku untuk DPR RI.

Awalnya, Rifqinizamy menanggapi usulan ambang batas parlemen tingkat nasional di atas 4 persen. Dia menilai, ambang batas ini perlu dipertahankan, bahkan tidak masalah jika nantinya berada di angka 7 persen.

“Partai NasDem sejak awal menyatakan sikap. Parliamentary Threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang,” ujar Rifqinizamy, kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Baca juga : Adi Prayitno: Bisa Menjadi Kiamat Bagi Parpol-parpol Kecil

Rifqinizamy mengatakan, adanya ambang batas parlemen di tingkat DPR penting, agar partai melakukan pelembagaan dengan baik. Penerapan ambang batas itu membuat struktur partai politik semakin kuat.

“Institusionalisasi partai politik itu tercermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu,” ujarnya.

Dia lalu mengusulkan agar Parliamentary Threshold juga diterapkan di DPRD.

“Ada beberapa formula yang bisa kami berikan untuk Parliamentary Threshold seperti ini,” kata Rifqinizamy.

Baca juga : DPR Happy, Ketahanan Energi Kita Diakui Dunia

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai, Parliamentary Threshold hingga DPRD menjadi kiamat bagi partai tertentu. Adanya ambang batas DPRD bisa menyebabkan banyak partai politik yang lenyap di level DPRD.

“Ini bakal jadi kiamat bagi partai kecil, partai yang belum pernah lolos parlemen, dan partai politik baru,” ujar Adi kepada Rakyat Merdeka, Minggu (26/4/2026).

Salah satu partai yang belum memiliki kursi di DPR, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ikut angkat bicara.

Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Pusat PSI Bestari Barus menilai, usulan ini akan menjadi ancaman bagi masyarakat sebagai pemilik suara. Menurut dia, ambang batas di tingkat DPRD akan merusak demokrasi itu sendiri.

Baca juga : Zulhas Dorong Percepatan Pembangunan Sumbagsel

Presidential Threshold saja nol, lalu apa urgensinya Parliamentary Threshold sampai DPRD? Jadi ini harus ditanyakan kepada partai pengusul. Apa kebaikan dari metode ini untuk rakyat," ujar Bestari Barus saat dihubungi Rakyat Merdeka, Minggu (26/4/2026).

Untuk mengetahui pandangan dari Bestari Barus mengenai usulan ambang batas di tingkat DPRD, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.