RM.id Rakyat Merdeka - Partai Hanura menyoroti kesepakatan partai koalisi Pemerintah yang kabarnya setuju dengan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold di angka 5 persen.
Hanura menilai, menaikan PT dari sebelumnya 4 persen menjadi 5 persen melenceng dari argumentasi konstitusional dan rasionalitas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tidak yakin para ketum partai koalisi sepakat menaikan PT menjadi 5 persen, coba tanya pada ketum partai yang hadir apa mereka sepakat 5 persen? Namun jika itu benar terjadi ini bukti para pendukung parpol melenceng dari Putusan MK," tegas Wakil Ketua Umum Partai Hanura, yang juga Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, Kamis (17/09/2026).
Menurut dia, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan sejumlah parameter yang harus diperhatikan dalam mengubah ambang batas parlemen dalam UU Pemilu untuk diterapkan pada Pemilu 2029.
MK menyatakan, ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi harus diubah untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
Baca juga : Hanura Kalsel Kerahkan Armada Bantu Jinakkan Karhutla
"Putusan MK, suka tidak suka, diakui tidak diakui, PT 4 persen tidak mempunyai dasar rasional yang jelas. Yang logika hukumnya adalah PT-nya tidak lewat 4 persen dan tidak tetap 4 persen," beber Rio.
Rio mengatakan, Hanura masih perlu melihat formula dan argumentasi konstitusional yang digunakan sebelum menentukan sikap terhadap besaran PT dalam RUU Pemilu.
"Setahu saya sampai hari ini, partai nonparlemen tidak atau belum dilibatkan, mungkin setelah ini kita belum tahu," ungkap Rio.
Diketahui, dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.
Menurut Rio, Putusan MK tentunya telah mempertimbangkan dampak ambang batas parlemen terhadap proporsionalitas hasil pemilu dan banyaknya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Baca juga : Usulan PT 5 Persen, PBB Tawarkan Jalan Tengah
Rio mengingatkan, di Pemilu 2024, partai nonparlemen memiliki kekuatan yang jauh lebih besar, dari 8 partai nonparlemen jika dikumpulkan ada suara 17 juta lebih suara yang dimiliki dan suara itu tidak terakomodir di pemilu 2024.
"Sebaiknya DPR jangan melenceng dari pedoman yang telah diputuskan MK. Rujukannya harus itu. Kita bernegara ini ada aturan dan landasan konstitusional yang sama-sama telah kita sepakati," ingatnya.
Sebelumnya, pimpinan partai politik koalisi pendukung Pemerintah mulai intens berkomunikasi membahas ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT). Angkanya mulai mengerucut di kisaran 4 hingga 5 persen.
Sekjen Partai Gerindra Sugiono membenarkan pertemuan para ketua umum partai politik yang membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pertemuan tersebut, Gerindra diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.
Selain Gerindra, lima pimpinan dari partai koalisi pendukung Pemerintah juga hadir. Yakni dari Golkar, PKB, Demokrat, PAN, PKS, dan NasDem.
Baca juga : Hanura Punya Tagline Baru, Berpihak Kepada Daerah
"Yang saya tahu itu partai yang di koalisi pemerintah," kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dia mengungkapkan, salah satu poin yang dibahas adalah ambang batas parlemen. Gerindra, kata dia, membuka ruang pada angka 4 hingga 5 persen.
"Seperti juga kemarin Golkar menyampaikan, PKS juga, saya kira itulah yang kita sepakati. Tapi saya tak bisa berbicara atas nama partai-partai lain," tuturnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.