RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Rio Capella menilai wacana pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus diusung dua fraksi di DPR tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Rio mengingatkan, Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi 0 persen.
Rio bilang, setelah putusan MK, setiap partai politik peserta Pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres. Karena itu, menurut Rio, wacana yang mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi di DPR justru berpotensi membingungkan publik.
Baca juga : Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen, Hanura: Pasti Digugat Lagi
“Saya tidak mengerti siapa yang memberikan masukan tidak cerdas itu. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa PT Presiden itu 0 persen,” kata Rio usai memimpin Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force Partai Hanura se-Jawa Timur di Hotel Platinum Tunjungan, Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, fraksi di DPR berbeda dengan partai politik peserta Pemilu. Sementara, putusan MK memberikan hak kepada parpol untuk mengajukan capres sesuai ketentuan yang telah diputuskan.
“Kita berpolitik, kita bernegara ini harus ada landasan konstitusionalnya, ada landasan hukumnya, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan mengikat,” tegas Ketua Tim Task Force DPP Hanura itu.
Baca juga : Syarat Nyapres Minimal Diusung 2 Fraksi, Setuju?
“Apapun yang dilakukan yang mengingkari atau membangkang dari putusan MK itu ketika dilakukan JR (judicial review) itu pasti kembali lagi ke 0 persen,” pesan Rio.
Rio pun mengajak seluruh pihak membangun wacana politik yang memiliki dasar hukum dan dapat memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Ia meminta setiap gagasan yang disampaikan kepada publik memiliki landasan yang jelas agar tidak menimbulkan kegamangan.
“Marilah kita membangun wacana, membangun pemikiran dan menyampaikan gagasan yang kira-kira membangun demokrasi di negeri ini di Indonesia ini lebih beradab, demokrasi yang lebih maju, demokrasi yang berlandaskan hukum,” seru Rio.
Baca juga : Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Parpol Koalisi Masih Adu Kuat
“Bukan demokrasi yang sekadar berwacana dan bercerita yang tidak ada dasarnya. Apalagi ada syarat bahwa dua fraksi itu, saya pikir apa landasan hukumnya. Jadi menurut saya pikiran-pikiran yang disampaikan kepada publik itu sebaiknya pikiran-pikiran yang cerdas, jangan pikiran yang membingungkan publik,” pungkasnya.
Diketahui, wacana syarat pencalonan presiden dengan dukungan minimal dua fraksi di DPR menguat di Senayan. Gagasan tersebut muncul sebagai alternatif setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan presidential threshold 20 persen suara sah.
Wacana yang masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, pasangan capres dan cawapres nantinya harus memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR. Namun, wacana tersebut hingga kini masih sebatas usulan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.