Dark/Light Mode

Revisi UU Pemilu, Wacana Angka Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen Menguat

Yunasdi: Bertentangan Dengan Arti Demokrasi Sendiri

Jumat, 18 September 2026 07:15 WIB
Yunasdi, Sekretaris Pengkaderan DPP Partai Ummat. Foto: IG PRIBADI
Yunasdi, Sekretaris Pengkaderan DPP Partai Ummat. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sepertinya akan segera digelar. Hal itu terkuak setelah para ketua umum partai politik koalisi Pemerintah melakukan pertemuan untuk membahas isu-isu yang menjadi perbincangan di setiap pemilu.

Salah satu yang menjadi fokus pembicaraan adalah besaran angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Jika pada Pemilu 2024 angka PT sebesar 4 persen, pada Pemilu 2029 kemungkinan angka PT akan naik menjadi 5 persen.

Partai koalisi dikabarkan sepakat dengan angka tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengklaim partainya dan partai koalisi sudah satu suara ihwal usulan besaran PT yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Menurut dia, angka yang disepakati adalah 5 persen.

Sugiono mengatakan sejumlah partai politik lain yang menyepakati besaran parliamentary threshold sebesar 5 persen di antaranya Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera.

Baca juga : Eddy Soeparno: Sepanjang Diputuskan Bersama, Itu Yang Terbaik

“Saya kira itu yang kami sepakati,” kata Menteri Luar Negeri ini.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan, partai pimpinan Bahlil Lahadalia ini bersepakat dengan Partai Keadilan Sejahtera untuk mengusulkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Sarmuji, kesepakatan itu terjalin dalam pertemuan pimpinan kedua partai di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di Jakarta, pada Senin, 14 September 2026. “Waktu pertemuan dengan PKS, kami sepaham agar parliamentary threshold moderat saja di angka sekitar 5 persen,” kata Sarmuji melalui pesan singkat pada Selasa, 15 September 2026.

Sarmuji mengatakan, usulan 5 persen itu merupakan jalan tengah untuk menyederhanakan sistem multipartai di DPR sekaligus mencegah terbuangnya suara para pemilih. Dia menilai semestinya sistem multipartai didorong untuk menjadi sederhana, sehingga tidak terlalu banyak jumlah partai di DPR.

Baca juga : Komisi IV Desak KKP Kejar Target Bangun 1.269 KNMP

Presiden PKS Al Muzammil Yusuf tak membantah partainya mendorong ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam RUU Pemilu. Untuk tindak lanjutnya, dia menyerahkan kepada alat kelengkapan dewan yang mendapat penugasan untuk membahas RUU Pemilu.

“Pembicaraan ini nanti akan dibahas di Badan Legislasi atau Komisi II DPR dengan segala dinamikanya dirujuk ke DPR,” kata Al Muzammil saat dihubungi pada Selasa, 15 September 2026.

Besaran ambang batas parlemen menjadi salah satu ganjalan bagi partai-partai di Senayan untuk membahas RUU Pemilu. Saat ini, partai-partai belum bersepakat karena memiliki usulan yang berbeda.

Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional sebelumnya menginginkan agar ambang batas parlemen diturunkan menjadi 0 persen, sementara Partai NasDem mendorong kenaikan ambang batas parlemen hingga 7 persen.

Baca juga : Airlangga: Indonesia Siap Jadi Mitra Strategis Kanada

PAN sepertinya ikut dalam kesepakatan. Namun, angka pastinya akan diumumkan oleh ketua umum partai politik.

Berbeda dengan partai-partai tersebut, Sekretaris Pengkaderan DPP Partai Ummat, Yunasdi, menolak besaran angka 5 persen untuk Pemilu 2029. “Itu tidak fair,” tegasnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Yunasdi terkait wacana angka PT sebesar 5 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.