BREAKING NEWS
 

Gagas Pembentukan Dewas Pemilu, Awasi Kinerja Lembaga Penyelenggara

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : FAQIH MUBAROK
Jumat, 2 Oktober 2026 15:53 WIB
Wasekjen DPP Partai Hanura, Hanurani Prajanto saat menghadiri Konsolidasi dan Rapat Teknis Tim Task Force DPP Hanura. Foto: Hanura

RM.id  Rakyat Merdeka - Wasekjen DPP Partai Hanura Hanurani Prajanto mendorong pembentukan Dewan Pengawas Pemilu (Dewas Pemilu).

Kata Han, sapaan akrab Hanurani Prajanto, Dewas Pemilu tugasnya mengawasi kinerja etik dan administratif KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hanurani bilang, Dewas Pemilu sebagai lembaga pengawas eksternal. Keberadaannya diperlukan untuk memperkuat mekanisme pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Dewas Pemilu memiliki posisi sebagai meta-regulator yang mengawasi ketiga lembaga penyelenggara pemilu.

“Pembentukan Dewan Pengawas Pemilu yang mengawasi KPU, Bawaslu dan DKPP bukan bentuk pelemahan terhadap lembaga penyelenggara Pemilu, melainkan instrumen penguatan sistemik berdasarkan semangat UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu,” kata Hanurani dalam kajiannya kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Hanurani menilai, arsitektur kelembagaan Pemilu telah membagi fungsi penyelenggaraan Pemilu. KPU betugas sebagai pelaksana teknis. Bawaslu pengawas tahapan. Sementara, DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu.

Baca juga : HUT Kota Palu Ke-48, Rio Capella Duduk Berdampingan Dengan Wali Kota Hadianto

Namun, menurut dia, masih terdapat celah pengawasan. Sebab, belum ada organ independen yang mengawasi kinerja etik dan administratif ketiga lembaga penyelenggara Pemilu secara komprehensif.

“Ketika KPU, Bawaslu atau bahkan majelis DKPP melakukan penyimpangan etik, mekanisme internal sering kali terjebak dalam konflik kepentingan atau impunitas terselubung,” ungkap Han.

Sekretaris Tim Task Force DPP Hanura itu menyinggung sejumlah kasus pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang pernah terjadi. Hal ini tentunya sebagai salah satu alasan perlunya pengawasan berlapis.

Di antaranya kasus yang melibatkan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan pada 2020 dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 2024. Dia juga menyoroti sejumlah perkara yang berujung pada pemberian sanksi DKPP terhadap penyelenggara Pemilu, termasuk kasus yang melibatkan Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik.

Adsense

Menurut Han, berbagai perkara tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan. Tidak hanya berfungsi setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga mampu menjadi sistem peringatan dini.

Baca juga : Diusulkan Hanura, Parpol Peserta Pemilu Harus Ikut Awasi KPU

“Dewas Pemilu dengan mandat konstitusionalnya dapat bertindak sebagai early warning system atau sistem peringatan dini yang proaktif,” tegasnya.

Han juga mempertanyakan mekanisme pengawasan apabila persoalan etik justru melibatkan anggota DKPP. Sebab, selama ini DKPP memiliki kewenangan memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

“Ketika anggota KPU atau Bawaslu terjerat kasus etik, mekanisme peradilan etiknya diserahkan sepenuhnya kepada DKPP. Namun, bagaimana jika integritas komisioner DKPP sendiri dipertanyakan atau terjadi tekanan politik tingkat tinggi terhadap majelis DKPP?” tanya Han.

Karena itu, ia menilai Dewas Pemilu dapat ditempatkan sebagai pengawas eksternal untuk memastikan proses peradilan etik di DKPP berjalan transparan. Han mengusulkan komposisi Dewas Pemilu melibatkan tiga unsur, yakni pemerintah, akademisi, dan partai politik peserta Pemilu.

Unsur pemerintah dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan Pemilu. Sementara unsur akademisi diharapkan memberikan perspektif objektif dan independen. Utamanya dalam persoalan hukum tata negara dan kepemiluan.

Baca juga : Wali Kota Palu Mundur Dari Struktur Partai, Rio: Masih Keluarga Besar Hanura

Adapun keterlibatan partai politik peserta Pemilu dimaksudkan untuk memberikan ruang pengawasan berbasis pemangku kepentingan.

Menurut Han, keterlibatan tersebut dapat disertai pakta integritas dan mekanisme tertentu untuk mencegah intervensi terhadap putusan.

“Dengan masuknya unsur partai politik peserta pemilu di dalam Dewas Pemilu, dengan batasan pakta integritas dan mekanisme suara minoritas atau tanpa hak intervensi vonis sepihak, prinsip transparency dan mutual distrust antar-kontestan dapat dijembatani secara sehat,” jelasnya.

Han menegaskan, Dewas Pemilu nantinya memiliki fungsi berbeda dengan Bawaslu. Entah itu dari sisi objek pengawasan, posisi dalam struktur kelembagaan, kewenangan penindakan maupun komposisi keanggotaan.

“Dewas Pemilu tentu berbeda fungsi dengan Bawaslu jika ditinjau dari objek pengawasannya, posisi dalam struktur, di mana KPU, Bawaslu dan DKPP akan berada di bawahnya, kewenangan penindakan serta komposisi anggotanya,” pungkas Han.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense