Dark/Light Mode

Muncul Usulan Agar Peran Dan Kewenangan DKPP Diperkuat

Agus Supriyadi: Kami Sangat Setuju Peran DKPP Diperkuat

Senin, 28 September 2026 07:10 WIB
Agus Supriyadi, Wakil Ketua Umum Partai Buruh. Foto: IG PRIBADI
Agus Supriyadi, Wakil Ketua Umum Partai Buruh. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu belum dibahas Pemerintah dan DPR, berbagai ide, wacana dan usulan terkait aturan kepemiluan terus mengemuka ke publik.

Berbagai usulan datang dari partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen. Kali ini, Wakil Ketua Umum Hanura, Patrice Rio Capella, mengusulkan agar peran dan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diperkuat.

Rio menilai pembahasan RUU Pemilu tidak semestinya hanya berfokus pada persoalan parliamentary threshold (PT). Menurut dia, peningkatan kualitas penyelenggara pemilu juga perlu menjadi salah satu isu yang dibahas.

“Jadi menurut kami, karena Undang-Undang Pemilu sedang disusun, sebaiknya tidak hanya mengurusi soal PT saja, mengurusi soal sistem pemilu saja, proporsional tertutup atau terbuka, tetapi juga bagian dari kesuksesan pemilu yang akan datang adalah bagaimana penyelenggara pemilu itu juga bekerja dengan baik, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata Rio dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Baca juga : Produk Dalam Negeri Mampu Bangkitkan Industri Nasional

Menurut Rio, kewenangan DKPP perlu diperkuat, tidak hanya dalam menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga agar dapat meneruskan dugaan pelanggaran ke ranah pidana.

“DKPP selaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu juga diberikan kewenangan, tidak hanya sekadar memberikan peringatan, kemudian men-score, atau paling berat memecat komisioner KPU ketika melakukan kesalahan, baik disengaja maupun tidak.

“Tetapi kalau memang diduga ada pelanggaran pidana di situ, ada gratifikasi di situ, yang mengakibatkan terjadi huru-hara dan sebagainya, maka DKPP tidak hanya sekadar memberhentikan, tetapi bisa membawa itu ke ranah pidana dan meneruskan itu ke pihak penegak hukum,” tutur Rio.

Lebih lanjut, Rio mengatakan pembahasan RUU Pemilu harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas penyelenggara pemilu.

Baca juga : Sinergi Ulama Dan Umara Kekuatan Bangun Bangsa

“Jadi jangan ribut soal PT saja. Penyelenggaranya tidak benar, tetapi kualitas demokrasi juga tidak seperti yang kita inginkan,” pungkas Rio.

Usulan tersebut menuai beragam pandangan dari partai politik maupun lembaga pemantau pemilu.

Wakil Ketua Umum Partai Buruh, Agus Supriyadi, mendukung usulan untuk memperkuat DKPP.

“Partai Buruh sangat setuju dan mendukung,” tegasnya.

Baca juga : Indonesia Hormati Keputusan Filipina

Sementara itu, Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, mengatakan bahwa jika DKPP diberikan kewenangan untuk membawa perkara ke ranah pidana, perlu dipahami bahwa pelanggaran etik dan tindak pidana merupakan dua hal yang berbeda.

Untuk melihat lebih jauh pandangan Agus Supriyadi mengenai usulan penguatan kewenangan DKPP, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.