BREAKING NEWS
 

Sistem Pemilu Terbuka Lebih Oke

Hak Rakyat Jangan Dibonsai

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : WIDIA SAPUTRA
Selasa, 13 Juni 2023 07:45 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bila tidak ada aral melintang. Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengeluarkan putusan uji materil terkait pasal sistem pemilu pada Kamis (15/6). Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah ingin Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Kami sangat berharap para hakim yang mulia di MK meneruskan tradisi masyarakat demokrasi serta tradisi Pemilu demokratis. Kalau berbicara tradisi demokrasi, maka tradisinya masyarakat dan Pemilu terbuka,” kata Fahri kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, publik harus menggunakan hak pilihnya un­tuk memilih wakil mereka secara langsung. Rakyat tidak boleh disabotase kepentingan elite partai politik.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Beri Hak Sama Semua Atlet Di Indonesia

Fahri mengatakan, jika me­nyangkut kepentingan umum dan masyarakat, semakin ter­buka maka akan semakin de­mokratis. Indonesia tidak bisa kembali ke belakang dan menga­nut paham tertutup dan otoriter.

“Kita sudah membuka negara ini. Hasilnya luar biasa. Jangan lagi kita serahkan urusan umum publik hanya kepada segelintir elite. Serahkan seluruhnya kepa­da rakyat Indonesia agar semua berpartisipasi untuk kebaikan bersama,” pesannya.

Adsense

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menilai, Pemilu 2024 amat krusial. Sebab, akan menentukan apakah negara ini ke depan kembali sentralisasi dan oligarki, atau akan semakin demokratis.

Baca juga : Sekjen Ikaluin Bekasi: Sistem Pemilu Terbuka Wujud Kedaulatan Rakyat

“Kader Gelora bukan hanya mewakili partai politik dan pengurusnya. Kami akan jadi wakil yang melayani kepentinganrakyat yang memilih kami,” pungkasnya.

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengatakan, meski berharap sistem Pemilu tetap ter­buka, namun pihaknya menyiapkan dua skenario menghadapi putusan MK.

“Sudah pasti mendukung sistem proporsional terbuka. Tapi kan kita jauh dari jangkauan MK. Sebagai partai peserta Pemilu, kita menyiapkan duanya-duanya,” kata Anis dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : MK Segera Putuskan Sistem Pemilu, 8 Parpol Senayan Rapat Tanpa PDIP

Menurutnya, dalam sistem terbuka, partisipasi individu amat tinggi. Artinya, kedaulatan rakyat tidak terganggu. Jika tertutup,dia yakin partisipasi individu akan berkurang signifikan.

Sekadar diketahui, dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan dijadwalkan ber­langsung pukul 09.30 WIB di lan­tai 2 Gedung MK, Kamis (15/6).

Majelis hakim konstitusi telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense