RM.id Rakyat Merdeka - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang banyak menyedot perhatian dan emosi publik nasional, pada akhirnya diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusannya, Senin (22/4/2024), MK menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Dalil-dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, seluruhnya ditolak. Baik tentang dugaan nepotisme, cawe-cawe, bantuan sosial (Bansos) Presiden, dan permintaan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024, semuanya tidak terbukti. Meminjam istilah Ketua MK, Suhartoyo, “tidak beralasan menurut hukum”.
Kendati ada dissenting opinion (pendapat hukum berbeda) yang disampaikan oleh Saldi Isra (Wakil Ketua MK), dan dua hakim MK: Arief Hidayat dan Enny Nurbainingsih, namun tidak ada yang menyinggung diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres.
Baca juga : Menko PMK Harap Putusan MK Berikan Yang Terbaik Untuk Bangsa
MK memeriksa dan memutus perkara di tingkat pertama dan terakhir. Maka, putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 semakin menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres dengan mendapatkan suara 96,2 juta suara (58,6 persen) suara sah nasional. Putusan MK juga wajar dimaknai sebagai jalan legitimasi suara rakyat yang telah memilih Prabowo-Gibran. Memperoleh suara dengan prosentase 58,6 persen di atas dua pasangan calon lain, bukanlah kemenangan dan angka yang mudah, melainkan kemenangan yang sangat berharga.
Keadaban Hukum Masyarakat
Konsekuensi sosialnya, dengan terbitnya putusan MK tentang sengketa Pilpres yang bersifat final dan mengikat, maka segala dugaan atau segenap tuduhan yang hampir bertubi-tubi berseliweran di media percakapan (WhatsApp) atau media sosial lainnya, patut dikesampingkan karena sudah tidak ada artinya lagi. Karena di samping tidak memiliki kekuatan menurut hukum, juga secara sosial tidak mendidik masyarakat dalam berkesadaran hukum (karena putusan hukum sudah diputuskan oleh lembaga resmi). Terus menarasikan tudingan terkait Pilpres setelah putusan MK sama dengan memelihara emosi masyarakat untuk terus berpolemik dalam perkara yang sudah tidak ada maknanya lagi.
Masyarakat harus dibimbing ke arah keadaban hukum, bahwa ketika putusan hukum sudah dijatuhkan dari lembaga hukum resmi yang diakui bersama, maka sikap masyarakat adalah menerima dengan lapang dada. Karena segala upaya dan langkah telah ditempuh, semua asumsi dan bukti telah diserahkan dan diperiksa oleh para hakim. Prosesnya terbuka, transparan, dan diamati bersama. Semua para pihak, baik Pemohon maupun Termohon, menyaksikan jalannya persidangan.
Baca juga : Pakar: Putusan MK Jadi Ujian Masihkah Indonesia Negara Hukum
Oleh karena itu, demi menjaga keadaban hukum dan menghormati putusan MK, semua narasi tuduhan harus segera diakhiri dan ditinggalkan.
Kaidah fiqhiyah (prinsip hukum Islam) menyatakan bahwa hukm al-hakim yarfa’u al-khilaf (keputusan hukum hakim dapat mengakhiri perselisihan). Kalau lembaga hukum resmi negara sudah tidak diindahkan keputusannya, dengan cara apa lagi persoalan ketatanegaraan itu diselesaikan.
Dengan putusan MK ini, legitimasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029 semakin kokoh tak tergoyahkan.***
Baca juga : Perang Iran-Israel, PKS Minta Pemerintah Waspadai Kenaikan Harga Minyak
LamLam Pahala, Ketua Umum Gerakan Muslim Persatuan Indonesia Cinta Tanah Air (Gempita)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.