RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Agar bisa melaksanakan tugas ini dengan baik, Ketua KPU Mochammad Afifuddin meminta agar seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara serentak.
Afif mengatakan, putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu. Semua pihak harus berpikir untuk agar pemilu ke depan menjadi lebih baik. Dengan begitu, berbagai persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya tidak terulang lagi.
“MK sudah memutuskan satu opsi pemilu, yaitu pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Putusan itu yang harus dijalankan. Putusan ini harus menjadi titik perbaikan pemilu ke depan,” ucapnya, saat menjadi pembicara dalam diskusi publik yang bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca-Putusan MK, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Baca juga : Yusril Sentil MK, DPR Tunjukkan Perlawanan
Afif mengakui, saat ini ada yang menyatakan bahwa putusan MK akan berdampak yang sangat luar biasa. Namun, KPU menanggapi putusan MK dengan biasa saja. Sebab, KPU sudah berpengalaman menjalankan pemilu yang sangat kompleks.
“Menurut kami, biasa saja. Kami sudah melakukan pemilu terberat pada 2019 dan 2024. Jadi dampaknya dari putusan MK ini biasa saja. Yang penting ini menjadi titik perbaikan,” ungkap Afif.
Untuk melakukan perbaikan pemilu, KPU mengusulkan agar dilakukan seleksi penyelenggara pemilu secara serentak. Selama ini, seleksi penyelenggara pemilu dilakukan tidak serentak. Bahkan, saat pemilu kurang sehari, masih ada pergantian penyelenggara pemilu.
Baca juga : NasDem Nilai Putusan MK Tabrak Konstitusi
“Kami usulkan keserentakan seleksi penyelenggaraan pemilu, sehingga pergantian tidak terjadi ketika pemilu mau dilakukan. Sebelumnya, sehari sebelum pemilu dilakukan, masih ada pergantian penyelenggara,” paparnya.
Dalam diskusi yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pelaksanaan putusan MK itu harus menunggu perubahan UU Pemilu. Jadi, Bawaslu masih menunggu langkah DPR dan Pemerintah dalam melakukan revisi UU Pemilu.
Menurutnya, ada sejumlah persoalan yang muncul karena dampak dari pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Yaitu, tingginya biaya pemilu dan politik uang. Biaya pemilu dan politik uang berpotensi meningkat karena kerja paket dalam pelaksanaan kampanye pemilu menjadi terpisah.
Baca juga : Mensos Persilakan Seluruh Pihak Awasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
“Selain itu, terjadinya praktik jual beli tiket pencalonan. Persaingan untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilu DPR semakin meningkat sebanding dengan kerawanan buying candidacy,” papar Bagja.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.